Swaranews.com – Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am, Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Surabaya dari PDI Perjuangan untuk Dapil 3 Nomor urut 4 Abdul Ghoni mengajak seluruh peserta pemilu agar tetap mematuhi aturan ketika menggelar kampanye.
“Seperti memasang Alat Peraga Kampanye atau APK di pohon jangan dipaku, itu merusak pohon dan mengganggu lingkungan hidup,” ujar Cak Ghoni sapaan Abdul Ghoni Muklas Ni’am kepada wartawan di Surabaya, Senin (4/11/2023).
Baca Juga: Muhammad Saifuddin Jaring Aspirasi Masyarakat Tanah Kali Kedinding Surabaya
Seperti diketahui, sejak tahapan kampanye pemilu serentak dimulai tanggal 28 November 2023, sampai awal Desember ini praktis sudah memasuki hari ke-8 tahapan kampanye.
Cak Ghoni menjelaskan, tahapan kampanye pemilu sudah mulai, itu artinya mari kita sambut dengan meriah, damai, aman, nyaman dan taat serta patuh pada konstitusi.
Baca Juga: Komisi C DPRD Kota Surabaya Dorong Optimalisasi PAD dan Realisasi Program
"Jangan sampai pemilu ini sebagai upaya memecah belah bangsa dan merusak kebaikan yang sudah di bangun di Kota Surabaya, khususnya," harapnya.
Ghoni menyampaikan bahwa
mewujudkan pemilu yang sedemikian rupa baiknya, peserta pemilu harus benar-benar memahami undang-undang atau konstitusi kepemiluan. Supaya kita tahu perihal apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Memperingati "Hari Santri ke -10" Cak Ghoni Ziarah Makam Tokoh NU
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya ini menerangkan, terkait kondisi per-hari ini, ia mengatakan betapa mirisnya ketika melihat Alat Peraga Kampanye (APK) banyak yang terpasang di pohon dengan cara di paku, hal ini jelas melanggar undang-undang.
“Selain melanggar undang-undang, pemasangan APK di pohon apalagi dengan cara di paku adalah salah satu bentuk tindakan merusak lingkungan,” tukas Ghoni
Editor : amar