Swaranews.com - Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Kota Surabaya, terus berupaya menggeliatkan kegiatan perpasaran di pasar-pasar yang dikelola. Salah satunya dengan terobosan mempermudah para pedagang mendapatkan Buku Pemakaian Hak Tempat Usaha (BPHTU) yang diterapkan di Pasar Dupak Rukun.
Di pasar yang dikenal dengan sebutan pasar loak ini, banyak pedagang sudah menempati stan, namun belum memegang BPHTU. Kini untuk mendapatkan BPHTU tersebut, pembayarannya bisa dilakukan selama 24 bulan.
Baca Juga: Artsub 2024 Pameran Seni Rupa Kontemporer Nasional di Pos Bloc Surabays
“Harusnya cash, BPHTU-nya baru diterbitkan. Kini bisa diangsur selama dua tahun,” kata Direktur Utama PD Pasar Surya Agus Priyo, Sabtu (3/2/2023).
Agus Priyo menjelaskan, bagi pedagang yang ingin mengikuti program ini diminta segera mendaftar atau mendatangi unit kantor pasar setempat. Setelah itu, tim PD Pasar Surya akan melakukan pengecekan luas stand. Setelah itu baru diketahui nilai BPHTU (kerap disebut buku stand) yang harus dibayar.
“Setelah itu silakan pembayarannya bisa dilakukan selama dua tahun, kemudian buku stand-nya diberikan,” jelasnya.
Ia mengatakan, masa berlaku buku stand itu sampai tahun 2033. Nah, selain lain melakukan pengecekan, pihaknya akan melakukan verifikasi. Yakni, PD Pasar Surya bakal melakukan pengecekan data apakah pedagang memiliki tunggakan Iuran Layanan Pasar (ILP) atau tidak.
“Bagi yang ada tunggakan harus dilunasi dulu. Bagi yang tidak ada tunggakan, setelah dua tahun itu, buku stand akan dicetak dan diberikan pada pedagang yang bersangkutan,” ujarnya.
Baca Juga: PSI Kota Surabaya Gelar Kopdarsus Spektakuler Perkuat Dukungan Kemenangan Er-Ji
Ia menjabarkan BPHTU merupakan salah satu geliat perpasaran. Dengan memegang buku itu, pedagang telah memiliki legalitas menempati standnya. Artinya, pedagang memiliki ketenangan dan kenyamanan berjualan di pasar.
“Sebaliknya, kalau bukunya belum diterbitkan, legalitasnya menempati stand belum ada, meski sudah ditempati bertahun-tahun,” terangnya.
Berapa biaya untuk mendapatkan buku stand? Agus Priyo menjabarkan, nominalnya tergantung luasan stand. “Jadi nanti harus diukur dulu luas stand-nya. Setelah itu dikalikan nilai per meternya,” jawab dia.
Baca Juga: Kadin Surabaya Dukung “ArtSubs”, Pameran Seni Terbesar se Asia yang Digelar di Pos Bloc Kota Lama
Sementara itu, salah satu pedagang Dupak Rukun, H Muafi menyatakan dukungan program untuk mendapatkan buku stand selama dua tahun. “Saya rasa teman-teman pedagang akan banyak yang mau,” katanya.
H Muafi menyebut, saat ini sudah ada sekitar 50 pedagang yang sudah siap mengikuti program ini. Nama-nama itu sudah diserahkan ke PD Pasar Surya untuk diverifikasi. Ia berharap, verifikasi tersebut tidak lama, dan pengecekan di lapangan segera bisa dilakukan.
“Kalau sudah ada langkah konkret di lapangan, teman-teman biasanya akan tertarik. Selain itu kami juga akan membantu mensosialisasikan ini kepada para pedagang," tutupbya
Editor : amar