Komisi C DPRD Surabaya Minta Satpol PP Lakukan Pembongkaran Hotel Dafam di Jalan Ir. Soekarno

Swaranews.com - Keberadaan Hotel Dafam di Jalan Ir. Soekarno Kota Surabaya seharusnya segera dibongkar. Sebab, pemerintah sudah 3 kali mengirimkan surat peringatan.

Menurut Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am, Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya bahwa pihaknya menyesalkan sikap Satpol PP yang belum melakukan penertiban terhadap hotel tersebut.

Baca Juga: Komisi C DPRD Kota Surabaya Dorong Optimalisasi PAD dan Realisasi Program

"Perihal persoalan bantib, surat peringatan ketiga sudah dilayangkan, tapi tindak lanjut untuk penertiban melakukan pembongkaran masih belum dilaksanakan," ujar Abdul Ghoni, Senin (18/3/2024) di Jalan Yos Sudarso, Surabaya.

Legislator asal Fraksi PDI Perjuangan ini menyampaikan bahwa Satpol PP agar segera melakukan tindakan penertiban supaya tidak terkesan melecehkan marwah DPRD Kota Surabaya.

"Kami selaku DPRD yang membidangi persoalan pembangunan menanyakan perihal terkait dengan Satpol PP terkait dengan penertiban ini, jangan sampai Marwah DPRD dilecehkan, itu sudah berapa kali diajukan bantib," tegas Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am.

Baca Juga: Memperingati "Hari Santri ke -10" Cak Ghoni Ziarah Makam Tokoh NU

Lebih lanjut Abdul Ghoni menyebutkan bahwa pengajuan bantib itu sudah diajukan sejak 10 Januari 2024. Harusnya, Maret bisa ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh pihak terkait.

"Dari 10 Januari sudah diajukan bantib, ini sudah Maret, paling tidak ditindak lanjuti agar di bulan ini segera diselesaikan ya. Kami juga minta teman-teman DPRKPP jangan beralasan tidak ada penandaan titik pelanggaran IMB," papar Abdul Ghoni

Dia kembali berharap agar paling tidak, jangan sampai kelalaian tersebut kembali terulang.

Baca Juga: Sahabat Cak Ghoni Wonocolo Sambut Sumpah Pemuda Gelar Dialog Kepemudaan

 

 

Editor : amar