Swaranews.com - Pada akhir Agustus 2024 mendatang Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) akan menyelenggarakan Kongres PERADIN di Sepinggan, Balikpapan. Perkumpulan yang didirikan pada 30 Agustus 1964 di Solo. Dimana kemudian oleh pejabat Presiden, Jenderal Soeharto secara resmi PERADIN diakui sebagai satu-satunya organisasi advokat Indonesia pada tahun 1966.
Menurut Eko Wulandanu, S.H., Ketua OC Kongres X PERADIN, momen bangkitnya PERADIN sebagai suatu organisasi tertua dan pertama di Indonesia dimulai pada tanggal 5 Oktober 2008. Ketika diadakannya silaturahmi pengurus PERADIN di Hotel Hilton, pada saat tersebut yang menghadiri Rapat adalah, H.J.R Abubakar, S.H., Maruli Simorangkir, S.H. sebagai Sekjen, Soenardi, S.H. sebagai Komisaris, termasuk Muhammad Assegaf, S.H dan Amir Syamsudin, S.H.
"Perwakilan cabang PERADIN di daerah yang juga hadir pada saat itu adalah Jakarta, Medan, Lampung, Bandung, Semarang, Jogja, Surabaya dan Malang. Hasil dari silaturahmi pengurus PERADIN adalah tekad demi menjadikan momen pertemuan tersebut untuk membangunkan kembali organisasi PERADIN yang tidur selama 23 tahun," ujar Eko, Rabu (19/6/2024) melalui telepon.
Dia menceritakan, kemudian implementasi dari pertemuan pada 5 Oktober tersebut adalah diadakannya pertemuan pada 7 Oktober 2008.
"Hasil pertemuan pada tanggal 7 Oktober 2008 antara lain memutuskan, H.J.R Abubakar, S.H untuk memimpin organisasi PERADIN dalam masa transisi selama satu tahun menuju kongres PERADIN Ke-VII, menggantikan Haryono Tjiptosoebono, S.H. yang telah meninggal dunia," tuturnya.
Pada tanggal 16-17 Oktober 2009, lanjut Eko, dilaksanakan Kongres PERADIN ke-VII di Tangerang. Kemudian Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) ber-Badan Hukum Organisasi sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I. Nomor : AHU-00121.60.10.2014 tanggal 20 Mei 2014 telah sukses menyelenggarakan Kongres Ke-IX, tanggal 5 dan tanggal 6 Desember 2019 Di Hotel Ciputra-Jakarta dihadiri unsur Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Kehormatan Pusat, Dewan Penasehat Pusat dan 34 Koordinator Wilayah (tingkat Provinsi) serta 421 Dewan Pimpinan Cabang dari Tingkat Kabupaten/Kota. Jumlah seluruh utusan/ peserta 520 orang;- Yang Menetapkan Advokat ROPAUN RAMBE Sebagai Ketua Umum.
Terkait penegakan hukum di Indonesia saat ini, Eko Wulandanu menyampaikan bahwa Peradin sebagai organisasi profesi dan sekaligus organisasi perjuangan (sesuai dengan hasil Kongres di Yogyakarta, 8 Oktober 1977 dengan IKRAR PERADIN), perlu meletakkan posisi dan arah yang tepat dalam derasnya perubahan pada tataran global (pasar bebas dalam/melalui berbagai instrument dan institusi internasional).
"Kesiapan Peradin merespon dan mengantisipasi secara realistik atas situasi perubahan global itu mestinya dikeluarkan secara kritis, cerdas, dan inovatif setiap Kongres, dan selanjutnya dikelola secara organisatoris dalam artian sebagai program capaian Peradin," papar Eko
Dia menjelaskan bahwa secara sistematik adalah dengan melibatkan semua komponen secara sinergis, konseptual yang direncanakan dan dilaksanakan dalam suatu visi, misi, arah, dan materi kegiatan yang jelas, yang bergerak cepat pada konstelasi perubahan yang terjadi pada tataran nasional maupun internasional.
"Atas kondisi dan tantangan perubahan yang sedemikian rupa cepat, PERADIN perlu mempersiapkan diri baik secara konseptual, maupun kesiapan internal organisasi dalam menjalankan peranan vital organisasi advokat," bebernya.
Tentang tema yang diusung dalam Kongres X PERADIN "Membangun Moral Bangsa Yang Beradab" dengan sub tema "Revolusi Akhlak Menuju Supremasi Hukum".
"Maksudnya, Indonesia Baru dengan berbagai program dan inisiatif. Membangun ekonomi yang kuat, berdaulat, adil, dan makmur. Melaksanakan ekonomi kerakyatan. Membangun
kedaulatan pangan dan energi serta pengamanan sumber daya air. Meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, dan olahraga," jelasnya.
Selain itu, Eko menyebutkan membangun infrastruktur dan menjaga kelestarian alam serta lingkungan hidup, membangun pemerintahan yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi, nepotisme, membangun Penyelenggara Negara yang kuat, tegas, dan efektif.
"Visi kami sebagai pelopor kemanusiaan yang adil dan beradab, serta bhakti untuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," jelas Eko.
Misinya, membangun manusia seutuhnya sebagai insan sosial yang berakhlak mulia, memberikan edukasi hak politik dan hak asasi serta hak hukum dan kewajiban berbangsa dan bernegara, mewujudkan negeri yang aman, damai sejahtera dan masyarakat yang religius dan berbudaya,
berpartisipati dengan penuh mendorong pembangunan hukum nasional dan internasional tetap berlandaskan dan berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945," ucapnya.
Selain itu, Pemerataan pembangunan nasional disegala bidang, dan mengembalikan pendidikan moral pancasila. Berperan aktif tegaknya hukum yang berkeadilan dalam sendi sendi kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Memberantas mafia hukum dibumi persada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memperjuangkan supremasi hukum. Berusaha memenangkan Partai baik ditingkat Nasional maupun Daerah. Keadilan Sosial dan Kesetaraan:
- Memperjuangkan keadilan sosial dengan menjamin distribusi sumber daya yang merata dan adil bagi semua warga negara.
- Mendorong kesetaraan hak dan kesempatan bagi semua lapisan masyarakat, tanpa memandang jenis kelamin, suku, agama, atau latar belakang sosial.
"Pemberdayaan Ekonomi, demokrasi dan tata kelola yang baik, perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, kesehatan dan pendidikan berkualitas, pemberantasan korupsi dan penegakan hukum, kemandirian energi dan kedaulatan pangan," bebernya.
Pengembangan Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Perdamaian dan Keamanan Nasional: Kebijakan Luar Negeri yang Berdampak Positif.
Editor : amar