DPRD Surabaya Minta Dispendukcapil Buat Juknis dan Bimtek Untuk Pemutakhiran Data Penduduk

Arif Fathoni, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya. (Amar)
Arif Fathoni, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya. (Amar)

Swaranews.com - Ramai jadi pembicaraan di masyarakat terkait pemutakhiran data penduduk di Kota Surabaya. Miskomunikasi dan misinformasi terjadi akibat ketidakpahaman masyarakat dan ketidakpahaman petugas di tingkat kelurahan. Guna menyamakan persepsi, Komisi A DPRD Kota Surabaya mengundang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya untuk hearing atau rapat dengar pendapat.

Arif Fathoni, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya mengatakan bahwa sebetulnya yang harus kita pahami bukan masalah penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK)nya, namun ini adalah dalam rangka pemutakhiran data kependudukan.

Baca Juga: RPJPD Surabaya 2025-2045 Disetujui, Targetkan PDRB Rp 2,1 Triliun

"Tujuannya dari pemutakhiran data penduduk ini adalah agar program-program atau intervensi pemerintah itu bisa tepat guna, contoh UHC kita itu 103 persen. Nah yang 3 persen ini siapa ? Makanya proses pemutakhiran data kependudukan itu harus dilaksanakan," ujar Arif Fathoni, Kamis (4/6/2024) di Jalan Yos Sudarso, Surabaya.

Dia menyebutkan akhir-akhir ini banyak kendala di lapangan. Hal itu karena, yang pertama komunikasi yang digunakan adalah komunikasi penonaktifkan data penduduk.
Padahal itu proses pemutakhiran.

"Nah ini yang yang kemudian dalam persepsi masyarakat ini sudah hantu, karena apa orang kok tiba-tiba dinonaktifkan, yang kedua kami minta kepada teman-teman Dispendukcapil agar menyamakan dulu frekuensi dengan kelurahan yang ada di kota Surabaya," terang Arif Fathoni.

Politisi muda asal Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Surabaya ini meminta agar Dispendukcapil membuat petunjuk teknis tata cara konfirmasi yang baku. Sehingga kebijakan tersebut diterapkan secara ansich (harfiah) oleh seluruh personil yang ada di Kantor Kelurahan.

"Dalam beberapa kali keluhan masyarakat itu kan masyarakat yang sudah mengurus merasa di pingpong. Terus kemudian jawaban personil yang ada di kelurahan itu berbeda-beda," jelasnya.

Oleh karena itu Komisi A DPRD Kota Surabaya berharap Dispendukcapil melakukan bimbingan teknis terlebih dahulu dengan personil yang ditugaskan di seluruh Kantor Kelurahan di Kota Surabaya. Sehingga kebijakan ini bisa berlangsung dengan baik tanpa ada kegaduhan. Karena kekhawatiran masyarakat bahwa seolah-olah ini sudah dilakukan pemblokiran.

Baca Juga: Warga Citraland Tolak Rencana Berdirinya SPBU

"Padahal ini baru proses usulan. Memang dalam rapat sempat disampaikan bahwa dulu awal 2023, Pemerintah Kota Surabaya sudah bikin aplikasi namanya check in,  artinya. Aplikasi tersebut sesuai dengan perwali bahwa penduduk itu ada 4 kategori yakni, penduduk dengan KTP dalam wilayah yang sama,
wilayah kecamatan yang berbeda terus kemudian masih dalam area Surabaya dan yang terakhir itu tidak diketahui keberadaannya," papar Arif Fathoni.

Mantan Wartawan yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya ini menyatakan bahwa yang melakukan verifikasi pada waktu itu, tentu Kelurahan. Dengan kondisi aktivitas di Kota Surabaya itu 24 jam. Sangat mungkin ketika disurvei rumahnya tertutup. Karena pilihan terakhir itu tidak diketahui keberadaannya Sehingga tiba-tiba jumlah penduduk yang tidak diketahui keberadaannya berjumlah 97.000.

"Begitu dilakukan deklarasi dari 97 ribu itu kemudian mengkerucut jadi 33 ribu itu ternyata identitasnya benar. Artinya yang dikualifikasikan tidak diketahui keberadaannya menjadi berkurang.

Arif Fathoni berharap di proses konfirmasi hari ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian sehingga tidak ada warga Surabaya yang masih berdomisili di Surabaya diusulkan pemblokiran dikeluarkan dari KTP Surabaya gara-garaproses verifikasi yang tidak cermat.

Baca Juga: Ketua Kadin Surabaya Usulkan 10 Terobosan untuk THR dan TRS

"Makanya kami sarankan itu. Segera bimtek petugas di Kelurahan, termasuk juga kami pernah mendapatkan keluhan. Ketika mau mengurus data kependudukan ada warga dimintai dokumen kepemilikan tanah, kemudian petok D ditolak. Nah itu juga keliru petugas kelurahannya. Karena baik Petok D maupun sertifikat hak milik, itu sama-sama bukti sah kepemilikan yuridis atas tanah," beber Arif Fathoni.

"Saya berharap dilakukan bimtek dengan seluruh personil yang ada di kelurahan. Mematangkan
Konsep ini dengan baik dibuatkan buku petunjuk teknis yang ditempel di Kantor Kelurahan. Sehingga warga yang melakukan konfirmasi itu mendapatkan jawaban yang pasti sesuai dengan Juknis yang ada," tegasnya.

Ditanya deadline konfirmasi masyarakat, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya ini berharap ada perpanjangan. Bahwa 1 Agustus 2024 ini bukan yang pertama dan yang terakhir. Pemerintah Kota Surabaya harus menghormati dan menghargai partisipasi aktif masyarakat untuk melakukan konfirmasi.

"Disela-sela keaibukan mereka mencari nafkah. Mereka masih mau mengurus dan meluangkan waktu demi data kependudukannya itu harus dihargai dengan pelayanan yang maksimal," tukas Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni.

Editor : amar