Pansus Sepakat PDAM Surya Sembada Surabaya Tetap Perumda 

Mahfudz Anggota Pansus Raperda PDAM Sueya Swmbada Surabaya. (Tim)
Mahfudz Anggota Pansus Raperda PDAM Sueya Swmbada Surabaya. (Tim)

Swaranews.com - Pansus Raperda PDAM Surya Sembada Surabaya menyetujui bahwa badan usaha milik daerah tersebut tetap menjadi perusahaan umum daerah (Perumda).

Mahfudz, Anggota Pansus Raperda PDAM Surya Sembada mengatakan bahwa seluruh anggota Pansus Raperda PDAM Surya Sembada Surabaya menyetujui, perusahaan air minum milik Pemkot Surabaya ini tetap menjadi Perumda.

Baca Juga: DPRD Kota Surabaya Bakal Gelar Sidang Paripurna Penetapan Pimpinan Definitif

"Dari berbagai hearing baik dengan Bagian Hukum Pemkot Surabaya dan ahli, maka disetujui PDAM Surabaya tetap Perumda," ujar Mahfudz di Jalan Yos Sudarso Surabaya, Selasa (9/7/2024).

Politisi muda asal Fraksi PKB ini menegaskan bahwa hal itu dilakukan dengan harapan agar PDAM Surya Sembada Surabaya tetap dikuasai oleh Pemkot.

"Untuk itu, ya harus Perumda, bukan Perseroda,” ungkap Mahfudz.

Dirinya menyatakan bahwa sisi positif PDAM Surya Sembada tetap Perumda adalah lebih prioritas kepada pelayanan masyarakat. Berbeda jika menjadi Perseroda maka orientasinya adalah bisnis.

"Pansus menilai PDAM Surya Sembada Surabaya perusahaan daerah yang masih berkinerja sangat bagus, dan masih profit, sehingga tidak perlu adanya investor," bebernya

Baca Juga: DPRD Kota Surabaya Akan Lakukan Penetapan Wakil Ketua Definitif

Mahfudz menyebutkan salah satu contohnya, setiap ada kebocoran pipa PDAM yang disebabkan bukan dari PDAM, maka PDAM dengan cepat mengcover tanpa bantuan pihak lain yang menyebabkan kebocoran pipa air tersebut

“Artinya, Pansus menilai sampai saat ini yang ideal bahwa PDAM Surya Sembada Surabaya tetap Perumda, bukan Perseroda,” terangnya.

Mahfudz menjelaakan bahwa sebelumnya sedikit ada perbedaan pendapat antar anggota Pansus Raperda PDAM Surya Sembada. Namun dirinya tetap konsisten bahwa PDAM milik Pemkot Surabaya ini harus tetap Perumda.

“Karena saat di Bapperda, Bamus, hingga Paripurna Dewan pembahasannya adalah Perumda, maka saya tetap bersikeras PDAM adalah Perumda. Alhamdulillah, seluruh anggota Pansus akhirnya menyetujui Perumda bukan Perseroda,” tukasnya

Baca Juga: DPRD Kota Surabaya Terus Lakukan Pengawasan Kinerja Pemkot

Mahfud kembali mengatakan, saat ini tahap selanjutnya adalah pembahasan pasal per pasal didalam Raperda PDAM Surya Sembada Surabaya. 

Terpisah, Dirut PDAM Surya Sembada, Arief Wisnu Cahyono mengatakan, dari beberapa kali hearing dengan Pansus, akhirnya disetujui bahwa PDAM tetap Perumda. Dan saat ini sedang membahas pasal per pasal dari Raperda Perumda PDAM Surya Sembada Surabaya.

“Sebenarnya bagi kami Perumda ini bukan sesuatu yang baru sama sekali, artinya bukan suatu yang prinsipal. Tapi kita bersyukur di Raperda ini akhirnya PDAM Surya Sembada Surabaya tetap Perumda,” paparnya. 

Editor : amar