Swaranews.com – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan stan Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi yang berujung pada pencopotan Lurah Tambak Wedi terus menjadi perhatian publik. Di tengah proses hukum yang mulai berjalan, DPRD Kota Surabaya meminta masyarakat untuk tidak mengaitkan persoalan tersebut dengan kebijakan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan kewenangan penuh Wali Kota Surabaya.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arief Fathoni, menilai respons warga yang menyayangkan pergantian lurah tersebut merupakan cerminan bahwa pejabat lama selama ini mendapat apresiasi positif dari masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa mutasi dan rotasi merupakan bagian dari mekanisme pembinaan ASN demi kebutuhan organisasi pemerintahan.
Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Penertiban Parkir Tak Kendur, Trotoar Harus Bebas dari Kendaraan
"Artinya, keberatan yang disampaikan warga itu merupakan potret bahwa penugasan lurah selama ini mendapatkan apresiasi positif dari masyarakat. Tetapi mutasi dan rotasi itu merupakan hak prerogatif wali kota," kata Arief Fathoni, Jumat (10/7/2026).
Menurut pria yang akrab disapa Toni ini, gaya kepemimpinan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang kerap turun langsung ke lapangan seharusnya menjadi alarm bagi seluruh perangkat daerah. Momentum ini harus dijadikan pemantik bagi jajaran kelurahan hingga kecamatan untuk memperkuat pengawasan di wilayah masing-masing.
"Nah, saya berharap momentum seperti ini menjadi trigger bagi lurah, camat, maupun seluruh perangkat di Surabaya untuk memastikan setiap denyut nadi kehidupan masyarakat diketahui melalui laporan-laporan harian," ujarnya.
Toni menekankan, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, hingga lurah wajib menguasai secara detail seluruh persoalan di wilayahnya, mulai dari titik parkir, aktivitas pedagang kaki lima (PKL), hingga potensi konflik sosial yang berkembang.
"Sehingga ketika terjadi kunjungan lapangan oleh wali kota, instrumen pemerintahan di bawah benar-benar memahami setiap persoalan secara detail dan mampu memberikan solusi," tegasnya.
Baca Juga: Komisi A DPRD Surabaya Minta Penanganan Kasus Pungli SWK Tambak Wedi Sesuai Prosedur Birokrasi
Di sisi lain, Toni juga mengajak masyarakat memberikan kesempatan kepada lurah yang baru untuk bekerja, sekaligus mendoakan agar mampu memberikan pelayanan yang tidak kalah baik dibanding pejabat sebelumnya. Menurutnya, mutasi tidak semestinya dipersepsikan negatif sebagai bentuk hukuman ataupun dijadikan alasan munculnya penolakan.
"Saya pikir lurah yang dimutasi juga membutuhkan pengalaman dan rekam jejak di berbagai bidang. ASN dalam penugasannya tidak bisa memilih. Wali kota sebagai mandataris rakyat tentu mengetahui kebutuhan organisasi dan siapa yang memiliki spesifikasi untuk penugasan tertentu," imbuhnya.
Lebih lanjut, Toni menyayangkan munculnya ancaman pengembalian stempel dari pengurus RT maupun RW sebagai bentuk protes terhadap mutasi lurah tersebut. Ia mengingatkan bahwa perangkat kewilayahan mengabdi untuk kepentingan masyarakat luas, bukan kepada individu pejabat.
Baca Juga: Tolak Mutasi Mendadak Lurah Tambak Wedi, Pengurus RT/RW dan Warga Ancam Kembalikan Stempel
"RT, RW, maupun LPMK mengabdinya kepada masyarakat, bukan kepada individu ASN. Kalau setiap kebijakan mutasi direspons dengan ancaman seperti itu, ASN tidak akan pernah berkembang karena kehilangan kesempatan bertugas di berbagai bidang," urainya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mencopot Muchamad Yusufian dari jabatan Lurah Tambak Wedi setelah menerima laporan dugaan pungli hingga Rp3 juta kepada pedagang yang ingin mendapatkan stan di SWK Tambak Wedi. Aduan yang masuk melalui hotline pribadi wali kota tersebut langsung ditindaklanjuti dengan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
Dalam sidak tersebut, ditemukan perbedaan keterangan yang kontradiktif antara pedagang dan pihak kelurahan terkait mekanisme penempatan stan. Selain mencopot oknum lurah, Pemkot Surabaya kini telah menyerahkan penanganan dugaan kasus pungli ini kepada aparat penegak hukum untuk diusut tuntas. Keseriusan penanganan kasus ini dinilai publik sebagai ujian efektivitas pengawasan aparatur di tingkat bawah sekaligus komitmen pemkot dalam memberantas praktik pungli pada aset daerah. (Adv)
Editor : redaksi