Komisi A Beri Solusi Terkait Kasus Tanah Di Sambikerep

avatar swaranews.com

Swaranews.com - Agenda hearing terkait hak atas kepemilikan tanah di wilayah Dukuh Kapasan RT 2 RW 4 Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Surabaya di Komisi A Dewwn Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya berhasil menemukan titik terang, baik yang menggugat maupun tergugat. 

Menurut Hj. Pertiwi Ayu Krishna, selaku Ketua Komisi A bahwa karena tanah tersebut adalah milik pribadi dan bukan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Maka DPRD Kota Surabaya melalui Komisi A hanya bisa menjembatani untuk mencarikan solusi terbaik.

Baca Juga: Jaga Reputasi Digital, Publik Diingatka Tak Intervensi Karya Jurnalistik

"Jadi untuk masyarakat yang mempunyai masalah dengan tanah. Sedangkan lahan tersebut bukan milik Pemkot Surabaya. Maka DPRD hanya mampu mencarikan solusi antara tergugat dan penggugat," urainya di ruang Komisi A DPRD Kota Surabaya, Senin (10/8/2020).

Ayu menegaskan bahwa pihaknya, hanya bisa menjembatani untuk mencapai kesepakatan bersama. Kepada Tim Pengacara yang mewakili ahli waris, dirinya menyarankan agar meminta surat keterangan kepada pihak Kelurahan setempat atas hilangnya surat sporadik yang pernah diterbitkan. 

KetuaKomisi A DPRD Kota Surabaya ini menyatakan bahwa kesepakatan telah dicapai dengan solusi pihak kelurahan siap membantu memberikan surat keterangan bahwa sporadik telah dikeluarkan dan dihilangkan oleh Saiful Anam.

Baca Juga: HUT Ke-99 Usung Semangat Persebaya Untuk Semua

"Alhamdulillah tadi pihak Kelurahan juga siap membantu sesuai kewenangannya," terang Pertiwi Ayu Krishna. 

Terpusah, Mujiono sebagai perwakilan ahli waris atas nama Senipah menjelaskan bahwa permasalahan itu terjadi sejak tahun 2010.

Baca Juga: M. Faridz Afif Resmi Pimpin DPC PKB Surabaya Periode 2026-2031, Targetkan Kejayaan di Pemilu 2029

"Tahu-tahu muncul sertifikat HGB yang baru. Padahal pemilik tanah yaitu Ibu Senipah tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun," bebernya.

Dengan jalan keluar hasil rapat dengar pendapat hari ini, Mujiono menyatakan setuju. Tinggal nanti perjuangan di pengadilan. (mar)

Berita Terbaru