DPRD Surabaya Surabaya Sidang Paripurna Bahas 4 Agenda Sekaligus

avatar swaranews.com
Bahtiyar Rifai (ketiga dari kiri) Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya saat memimpin sidang paripurna. /Foto: Lukman
Bahtiyar Rifai (ketiga dari kiri) Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya saat memimpin sidang paripurna. /Foto: Lukman

Swaranews.com – Dewan Peewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menggelar rapat paripurna dengan 4 agenda yakni Penyampaian penjelasan Walikota Surabaya atas Raperda tentang RPH sebagai Perseroda, Raperda tentang pembentukan perusahaan daerah YEKAPE, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Surabaya tahun 2024-2054.

Selain itu DPRD Kota Surabaya juga melanjutkan dengan agenda Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Surabaya tentang pembentukan pansus yang membahas tentang Persetujuan terhadap Penghapusan/Pemindahtanganan sebagian tanah aset Perusahaan Daerah Pasar Surya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Warga Tak Kaitkan Mutasi Lurah Tambak Wedi dengan Isu Pungli SWK

Rapat paripurna dipimpin oleh Bahtiyar Rifai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari fraksi Partai Gerindra. Sementara dari Pemkot Surabaya dihadiri Ikhsan Sekretaris daerah (Sekda) yang mewakili PJ Walikota Surabaya.

“Hari ini kami menerima berkas usulan tersebut untuk selanjutnya akan kembali digelar rapat paripurna dengan agenda tanggapan dari masing-masing fraksi terkait usulan dari pemkot tersebut,” ujar Bahtiyar Rifai Selasa (5/11/2024)vdi ruang kerjanya.

Menurutnya, usulan ini adalah agenda di periode sebelumnya yang sempat tertunda karena di jelang akhir masa jabatan anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024 pada  Agustus 2024.

Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Penertiban Parkir Tak Kendur, Trotoar Harus Bebas dari Kendaraan

“Jika semua fraksi sepakat dengan usulan tersebut, maka kami segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk masing-masing BUMD. Untuk Pasar Surya pembahasannya kami serahkan ke Komisi A, YKP ke Komisi C dan RPH ke Komisi B,” paparnya.

Fajar Arifianto Isnugroho Dirut RPH Pegirian Surabaya mengatakan bahwa perubahan badan hukum dari PD ke Perseroda akan menjadikan perusahaan yang dipimpinnya bisa lebih baik secara bisnis.

"Bahkan, bisa menjadi titik tolak kebangkitan RPH. Karena akan lebih leluasa dalam melakukan pengembangan inovasi di bidang bisnis, dengan tujuan peningkatan PAD berupa setoran deviden," jelasnya

Baca Juga: Komisi A DPRD Surabaya Minta Penanganan Kasus Pungli SWK Tambak Wedi Sesuai Prosedur Birokrasi

Fajar menegaskan bahwa perubahan ini akan menjadikan perusahaan  lebih leluasa dalam mengembangkan bisnis yang berorientasi keuntungan atau  profit oriented.

"Yang tentu berdamapak kepada nilai deviden, karena selama ini hanya bisa melaksanakan kegiatan potong hewan saja,” tutupnya.

Berita Terbaru