Swaranews.com – Komisi C DPRD Surabaya menyampaikan kritik keras terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 terkait dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam penyelesaian sengketa tanah di Surabaya. Dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar pada Senin (23/12/2024) ini menyoroti tindakan PT KAI yang dinilai sewenang-wenang dalam menangani persoalan lahan yang masih dalam proses hukum.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, menegaskan bahwa PT KAI telah bertindak di luar prosedur hukum yang berlaku, termasuk melakukan eksekusi tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, aturan yang digunakan PT KAI, seperti Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014, dinilai tidak relevan dengan sengketa yang ada dan tidak dipahami dengan baik oleh pihak terkait.
Baca Juga: Hotline Warga Jangan Berhenti di Kelueahan, Anas Karno Minta Terhubung hingga RT/RW
“PT KAI tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan eksekusi di atas lahan sengketa. Ini bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku,” ujar Aning.
Pengambilalihan Paksa Dinilai Melanggar Aturan
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, juga mengkritik tindakan PT KAI yang dianggap telah melakukan pengambilalihan paksa terhadap lahan yang masih dalam sengketa hukum, seperti yang terjadi di Jalan Penataran 7 Surabaya.
“PT KAI mengabaikan prosedur hukum, termasuk keputusan pengadilan dan keterlibatan jurusita. Tidak bisa ada eksekusi tanpa putusan pengadilan yang sah,” tegas Eri.
Eri meminta PT KAI untuk segera mengembalikan warga yang telah diusir dari lahan tersebut. Ia juga menekankan agar tidak ada lagi intimidasi atau tindakan kekerasan terhadap warga yang masih menempati area sengketa.
Keluhan Warga Terdampak
Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Lurah hingga OPD Respons Serius Semua Sidak Wali Kota Eri Cahyadi
Salah satu warga yang terdampak, Imam Syafi’i, menyampaikan keluhannya kepada DPRD Surabaya. Ia menilai tindakan PT KAI melanggar norma hukum dan prinsip keadilan.
“Kami masih dalam proses hukum, tapi PT KAI bertindak seolah-olah mereka di atas hukum. Ini jelas tindakan main hakim sendiri,” keluh Imam.
Langkah Tegas DPRD Surabaya
Komisi C DPRD Surabaya memberikan waktu maksimal tiga hari kerja kepada manajemen aset PT KAI Daop 8 untuk berkomunikasi dengan pimpinannya dan melaporkan hasilnya kepada DPRD. Jika dalam tenggat waktu tersebut PT KAI tidak memberikan solusi, DPRD akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
Baca Juga: Perwakilan RT-RW Tambak Wedi Serahkan Surat Permohonan Hearing ke DPRD Surabaya
Selain itu, Komisi C menegaskan bahwa kedua belah pihak—baik PT KAI maupun warga, tidak diperbolehkan melakukan intimidasi, kriminalisasi, atau tindakan yang melibatkan pihak tidak berwenang.
“Semua pihak harus menghormati proses hukum dan mengutamakan musyawarah sebagai solusi,” tambah Aning.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Surabaya berencana berkoordinasi dengan DPR RI untuk memastikan sengketa tanah ini ditangani sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal kasus ini agar berjalan sesuai hukum dan tidak merugikan warga,” tutup Aning. (Mar)
Editor : amar