Legislator Surabaya Tegaskan Tidak Ada Hak Guna Bangunan (HGB) di Laut Surabaya Timur

avatar amar
Aning Rahmawati, Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya. (Amar)
Aning Rahmawati, Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya. (Amar)

Swaranews.com – Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, memberikan klarifikasi terkait isu Hak Guna Bangunan (HGB) di Laut Surabaya Timur yang viral di media sosial. Isu tersebut pertama kali mencuat dari unggahan akun X @thanthowy yang menyebutkan adanya HGB seluas 656 hektare di kawasan laut tersebut.

Setelah melakukan pengecekan menggunakan aplikasi Huni ATR, Aning memastikan tidak ditemukan data kepemilikan HGB di titik koordinat yang dimaksud. "Kami sudah mengecek rencana tata ruang wilayah Kota Surabaya melalui aplikasi Huni ATR. Hasilnya, tidak ada alas hak berupa HGB di atas koordinat yang viral kemarin di Surabaya," jelas Aning saat diwawancarai, Selasa (21/1).

Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Warga Tak Kaitkan Mutasi Lurah Tambak Wedi dengan Isu Pungli SWK

Aning juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. "Kita harus memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya. Berita yang tidak benar bisa menimbulkan keresahan di masyarakat," tegas legislator dari PKS tersebut.

Respons Masyarakat dan Nasionalisasi Isu

Menurut Aning, isu ini tidak hanya menjadi perhatian warga Surabaya, tetapi telah viral secara nasional. Banyak masyarakat di berbagai daerah ikut menyoroti klaim ini melalui media sosial maupun diskusi publik.

"Saya menerima banyak pesan terkait isu ini. Hal ini menunjukkan besarnya perhatian masyarakat, terutama mereka yang tinggal di wilayah pesisir," tambahnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Penertiban Parkir Tak Kendur, Trotoar Harus Bebas dari Kendaraan

Ia menekankan pentingnya menghindari penyebaran informasi yang belum jelas sumber dan akurasinya, guna mencegah keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga pesisir.

Sebagai informasi, unggahan yang menjadi viral tersebut menyebutkan koordinat lokasi HGB berada di 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E, dan 7.354179°S, 112.841929°E. Namun, berdasarkan hasil verifikasi DPRD Surabaya, klaim ini tidak terbukti.

Pernyataan tegas dari Aning Rahmawati sekaligus menjadi bantahan atas klaim yang beredar di media sosial. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan memverifikasi setiap informasi sebelum menyebarkannya demi menjaga kondusivitas kota.

Baca Juga: Komisi A DPRD Surabaya Minta Penanganan Kasus Pungli SWK Tambak Wedi Sesuai Prosedur Birokrasi

 

 

Berita Terbaru