Iwan Sunito Resmi Kehilangan Kendali atas Crown Group, Investor Diimbau Waspada

avatar amar

Swaranews.com – Iwan Sunito, pengusaha properti asal Indonesia yang dikenal sebagai mantan CEO Crown Group Holdings Pty Ltd, kini resmi tidak lagi memiliki kendali maupun pengaruh atas perusahaan tersebut.

Keputusan ini mengikuti putusan Mahkamah Agung New South Wales, Australia, yang pada 26 Maret 2025 lalu memerintahkan likuidasi CII Group Pty Ltd — perusahaan pribadi milik Iwan Sunito. CII Group sebelumnya menguasai hingga 50% saham Crown Group Holdings, namun kini berada di bawah pengawasan likuidator independen yang ditunjuk oleh pengadilan untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya.

Baca Juga: Cara VinFast Membantu Pengemudi Indonesia Meningkatkan Pendapatan Melalui Kendaraan Listrik

Upaya terakhir Iwan Sunito untuk mempertahankan kendali melalui rencana penyelamatan perusahaan (Deed of Company Arrangement/DoCA) berakhir gagal. Permohonan penundaan sidang likuidasi yang diajukan oleh administrator sukarela ditolak hakim, yang menilai rencana tersebut "tidak memiliki harapan" karena ketidakmampuan perusahaan memenuhi kewajiban-kewajibannya.

Meski telah kehilangan kendali atas Crown Group, Iwan Sunito dilaporkan masih aktif mencari investor untuk perusahaan barunya, One Global Capital, termasuk di Indonesia. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengamat industri properti dan investasi.

"Keputusan pengadilan ini seharusnya menjadi peringatan bagi calon investor untuk melakukan due diligence secara menyeluruh sebelum berinvestasi dalam proyek-proyek yang dikaitkan dengan Iwan Sunito," ujar seorang analis keuangan yang meminta namanya tidak disebutkan.

Seiring dengan perkembangan ini, publik dan calon investor diimbau untuk berhati-hati dalam menerima tawaran investasi yang terkait dengan Iwan Sunito. Para ahli memperingatkan adanya potensi risiko hukum dan keuangan, mengingat rekam jejak perusahaannya yang sebelumnya gagal memenuhi kewajiban.

Sebagai langkah pencegahan, calon investor disarankan untuk:

Baca Juga: BYD Tech Culture Fest 2026 Melanjutkan Perjalanan Elektrifikasidi Sirabaya

Memverifikasi legalitas dan struktur kepemilikan proyek yang dikaitkan dengan Iwan Sunito.

Memahami bahwa Iwan Sunito tidak lagi berafiliasi dengan Crown Group Holdings Pty Ltd.

Mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar tanpa transparansi hukum dan keuangan yang jelas.

Berkonsultasi dengan penasihat hukum atau keuangan terpercaya sebelum mengambil keputusan investasi.

Baca Juga: Diplomasi Kuliner di Jantung Sydney, Mantan Wapres KH Ma'ruf Amin Resmikan Pandawa Warung Kopi Halal

Untuk informasi lebih lanjut mengenai status hukum dan kepemilikan Crown Group Holdings, publik dapat menghubungi likuidator resmi yang ditunjuk pengadilan.

"Ini menjadi pengingat bahwa reputasi masa lalu tidak selalu menjamin keberhasilan di masa depan. Investor harus tetap kritis dan waspada, apalagi terhadap figur dengan catatan hukum atau keuangan yang bermasalah," tambah seorang pengamat industri properti Australia.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Crown Group Holdings Pty Ltd belum memberikan pernyataan resmi terkait perubahan struktur kepemilikan dan manajemen perusahaan pascakeputusan pengadilan tersebut. (Mar)

Berita Terbaru