Ketua Dewan Pembina GRIB Jaya Jatim, Drg. David Andreasmito: Kriminalisasi Arya Sjahreza Cerminan Rusaknya Sistem Hukum

avatar amar
Drg. David Andreasmito (tengah). (Tim)
Drg. David Andreasmito (tengah). (Tim)

Swaranews.com — Ketua Dewan Pembina GRIB Jaya Jawa Timur, Drg. David Andreasmito, dengan tegas mengecam tindakan kriminalisasi terhadap Arya Sjahreza Bayu Lesmana, yang menurutnya merupakan korban dari skenario penipuan dan rekayasa hukum yang melibatkan mafia tanah dan peradilan.

Dalam pernyataan resminya, David menilai kasus yang menimpa Arya bukan sekadar sengketa kepemilikan rumah, melainkan manifestasi dari rusaknya sistem hukum nasional akibat intervensi kelompok berkepentingan. “Ini bukan soal rumah saja. Ini soal bagaimana mafia tanah bisa menyusup ke institusi hukum, dan membuat keadilan menjadi barang langka,” ujarnya.

Baca Juga: Jaga Reputasi Digital, Publik Diingatka Tak Intervensi Karya Jurnalistik

David menyebut bahwa Arya dijebak oleh dua individu bernama Nanda Almer Ronny Putra dan Rizky Thamrin melalui kerja sama bisnis rokok. Modusnya, keduanya memanfaatkan hubungan kepercayaan untuk membuat Arya menjaminkan aset keluarganya, namun justru Arya yang dikorbankan secara hukum setelah dana cair.

Rumah yang menjadi objek sengketa di Jalan Bandung No. 34, Kota Malang, menurut David telah dihuni keluarga Arya sejak 1993. Ia pun menilai tuduhan "memasuki pekarangan orang lain tanpa izin" sebagai tindakan yang mencederai logika hukum. “Bagaimana mungkin seseorang dituduh menguasai rumah yang sudah dihuni keluarganya selama lebih dari 30 tahun?” kata David.

David juga mengungkap adanya intimidasi terhadap tim hukum Arya, yang disebut dilakukan oleh oknum militer dari kesatuan elit TNI. Ia menyebut tindakan ini sebagai bagian dari upaya sistematis untuk membungkam perlawanan terhadap ketidakadilan. “Ini sudah bukan sekadar kasus pribadi. Ini sudah masuk ke ranah pembajakan hukum,” tegasnya.

Baca Juga: HUT Ke-99 Usung Semangat Persebaya Untuk Semua

Meski Kejaksaan Negeri dan Polres Kota Malang telah menunda eksekusi rumah sengketa, David tetap meminta agar seluruh proses hukum diperiksa ulang. Ia mendesak keterlibatan aparat penegak hukum, termasuk TNI, untuk bersikap netral dan profesional.

GRIB Jaya Jatim bersama Aliansi Arek Malang Bersatu menyatakan akan terus mengawal kasus ini. Mereka juga mendorong upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan yang menjatuhkan hukuman kepada Arya.

David menegaskan sejak awal dirinya mendorong penyelesaian damai. “Saya tidak pernah berniat menjebloskan siapa pun ke penjara. Saya ingin semua selesai secara baik-baik. Tapi justru kami yang mendapat tekanan,” tuturnya.

Baca Juga: M. Faridz Afif Resmi Pimpin DPC PKB Surabaya Periode 2026-2031, Targetkan Kejayaan di Pemilu 2029

Ia juga menitipkan harapan besar kepada Presiden RI, Prabowo Subianto. “Pak Prabowo orang hebat, saya bangga dengan beliau. Tapi jangan sampai niat baik beliau dikotori oleh oknum yang menyalahgunakan kekuasaan,” ungkapnya.

Sebagai penutup, David menyerukan agar aparat hukum benar-benar berpihak pada kebenaran dan keadilan. “Polisi, jaksa, hakim, bahkan TNI, jangan jadi alat menyengsarakan rakyat. Kita di GRIB Jaya Jatim berdiri melawan mafia. Diam itu berarti tunduk. Dan kami memilih untuk melawan,” tandasnya. (Mar)

Berita Terbaru