Gaji Pegawai

avatar redaksi
Ilustrasi
Ilustrasi

Swaranews.com - Bagi rekan-rekan yang berprofesi sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil), setiap tanggal 1 awal bulan menerima gaji. Ternyata ada beberapa macam jenis gaji sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ada beberapa jenis Gaji yang menjadi hak PNS sebagai berikut :

Baca Juga: Pemkot Surabaya Perkuat Efisiensi Anggaran dan Inovasi Digital

1. Gaji Induk

diterima pegawai setiap tgl 1 awal bulan. Gaji diterima di awal bulan bekerja. Ini yang membedakan dengan upah/honor ( yang diterima setelah pekerjaan selesai).

2. Uang Muka Gaji .

Atau persekot gaji. Diberikan sebagai bantuan untuk pegawai yang pindah/mutasi. Uang Muka Gaji dihitung sebagai hutang yang kemudian dipotong setiap bulannya dari gaji induk. Persekot Gaji sangat jarang diminta pegawainya.

3. Gaji Terusan.

Diberikan kepada PNS yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Gaji ini dimaksudkan untuk membantu keluarga PNS sembari menunggu SK pensiun meninggal terbit. Gaji Terusan diberikan selama 4 (empat) bulan kepada ahli warisnya.

4. Gaji Susulan

Gaji susulan merupakan gaji induk yang telat dibayarkan pada tanggal 1 awal bulan. Bisa terjadi karena berbagai hal ( pegawai pindah sehingga administrasi terlambat, pegawai baru yang belum menerima gaji dll)

Baca Juga: Fasad Toko Nam Embong Malang Ternyata Replika Kini Resmi Dibongkar

5. Kekurangan Gaji atau rapel.

Dibayarkan karena ada selisih antara gaji yang telah diterima dengan gaji yang seharusnya diterima Biasanya terjadi karena keterlambatan administrasi Kenaikan Pangkat, Kenaikan Gaji Berkala, SK Tunjangan, dll

6. Gaji 13 dan THR

Gaji ke-tigabelas dan Tunjangan Hari Raya pada prinsipnya diberikan sebagai insentif, penghargaan, untuk pegawai serta untuk menggerakkan perekonomian/belanja.

Pemberian THR dan Gaji 13 juga memperhatikan kondisi keuangan negara. Karena itu diterbitkan aturan untuk pelaksanaan pembayarannya (yang bisa saja berbeda tergantung situasi kondisi). Tahun 2025 ini telah terbit Peraturan Menteri Keuangan PMK 23 TAHUN 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca Juga: Surabaya Genjot Literasi Statistik Lewat Kelurahan Cantik 2026

Penulis: Hafiiz Yusuf

 

 

 

Berita Terbaru