AWS Gelar Peeingatan Hari Kebebasan Pers Internasional PWI Jatim Ingatkan Pentingnya Pagar Api dan Independensi

Reporter : Amar
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, Lutfil Hakim. (Tim)

Swaranews.com – Aliansi Wartawan Surabaya (AWS) sukses menggelar peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional di Hotel Dafam Pacific Caesar, Sabtu (16/5/2026) malam. Dimulai pukul 19.00 WIB, acara tahun ini mengusung tema reflektif: “Berani Berkarya, Berani Bertanggung Jawab.”

​Momentum ini menjadi ajang refleksi penting bagi insan pers untuk tetap menjaga independensi, profesionalisme, serta tanggung jawab jurnalistik di tengah derasnya tantangan era digital.

Baca juga: Ketua Komisi B DPRD Surabaya Hadiri Peringatan Kebebasan Pers Sedunia dan Bazar UMKM AWS

​Pers Sebagai Watchdog dan Kontrol Sosial
​Kegiatan ini mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, Lutfil Hakim. Dalam tanggapannya, Lutfil menegaskan bahwa kebebasan dan independensi pers merupakan amanat mutlak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​"Pasal 3 UU Pers dengan jelas menempatkan pers sebagai kontrol sosial atau watchdog bagi masyarakat dan pemerintah," ujar Lutfil.

​Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tidak boleh kebablasan. Kebebasan pers harus beriringan dengan tanggung jawab profesi yang dijalankan secara profesional, patuh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), menjunjung kejujuran, serta tegas menghindari framing maupun hoaks.

​Menjaga Firewall (Pagar Api) dari Intervensi dan Iklan
​Secara khusus, Lutfil menyoroti pentingnya menjaga prinsip firewall atau "pagar api" dalam manajemen media. Menurutnya, konten kritis tidak boleh goyah oleh kepentingan iklan atau kerja sama komersial. Pemisahan yang tegas antara produk berita dan advertorial adalah harga mati bagi profesionalisme media.

Baca juga: Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri: Pers Adalah Pilar Demokrasi dan Jembatan Informasi Terpercaya

​"Pers harus merdeka dari segala bentuk tekanan, termasuk iming-iming suap maupun kepentingan tertentu. Wartawan juga wajib menolak intervensi dalam bentuk kerja sama yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan," tegasnya.

​Ia menambahkan bahwa pers harus berani menyampaikan fakta secara objektif dan jujur demi kepentingan publik. "Katakan baik jika memang baik, dan katakan buruk jika memang buruk."

​Perlindungan Hukum Jurnalis
​Dalam kesempatan yang sama, Ketua PWI Jatim ini mengingatkan semua pihak bahwa kebebasan pers dijamin penuh dalam Pasal 4 UU Pers. Sebaliknya, bagi siapa saja yang mencoba membatasi, menghalangi, atau mengintimidasi kerja jurnalistik dapat dijerat sanksi pidana.

Baca juga: Program Gizi Nasional di Surabaya Tercoreng Dugaan Keracunan, Aktibis dan Pers Desak Sanksi Tegas

​"Pihak yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers," imbuhnya mengingatkan.

​Sebagai bagian dari ekosistem pers di Jawa Timur, PWI Jatim berharap peringatan yang diinisiasi oleh AWS ini mampu memantik motivasi para wartawan untuk terus memperkuat marwah profesinya. Lutfil juga mengimbau seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menyadari bahwa profesi jurnalis dilindungi oleh undang-undang dan wajib dihormati independensinya. (Mar)

Editor : redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru