DPRD Surabaya Beri Tenggat Satu Bulan Manajemen Soto Boyolali Kenjeran untuk Lengkapi Perizinan

Reporter : Amar
Suasana hearing di Komisi B DPRD Surabaya. (Fred)

Swaranews.com – Polemik pengelolaan parkir di Restoran Spesial Soto Boyolali (SSB) Jalan Kenjeran Nomor 153-155 akhirnya bergulir ke legislatif. Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (29/6/2026) untuk memediasi warga RW 6 Kapas Lor Kulon dengan pihak manajemen restoran serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

​Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa dokumen perizinan usaha restoran tersebut ternyata belum sepenuhnya rampung, meskipun operasional usaha telah berjalan.

Baca juga: DPRD Surabaya Dukung Langkah Wali Kota Evaluasi Kinerja Camat dan Lurah

​Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Faridz Afif, yang memimpin jalannya rapat menegaskan bahwa fokus utama saat ini berkembang pada kelengkapan legalitas formal tempat usaha tersebut. Pihak legislatif memberikan tenggat waktu selama satu bulan bagi manajemen untuk menuntaskan seluruh dokumen yang kurang.

​"Ini menjadi catatan penting. Surabaya memang ramah investasi, tetapi seluruh pelaku usaha tetap wajib memenuhi ketentuan perizinan. Kami memberi waktu satu bulan untuk menyelesaikan semuanya. Jika tidak dipenuhi, pemerintah kota harus menjalankan tahapan penegakan aturan sesuai prosedur," tegas Faridz.

​Beberapa dokumen yang harus segera dilengkapi di antaranya adalah perubahan izin dari kategori warung menjadi restoran, Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS), analisis dampak lalu lintas (amdalalin), hingga izin resmi penyelenggaraan parkir.

​Kendala KBLI dan Aturan Parkir
​Dari sisi regulasi, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya, Ulvi, menjelaskan bahwa pengurusan dokumen operasional masih terganjal kesesuaian klasifikasi usaha.

​"SLHS belum bisa diproses karena KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang melekat pada usaha restoran tersebut belum selesai penyesuaiannya. Semua proses perizinan dilakukan secara sistem melalui OSS dan SSW Alpha," urai Ulvi.

Baca juga: Dishub Surabaya Tingkatkan Kompetensi Juru Parkir Melalui Diklat Bersertifikat

​Di sisi lain, perwakilan Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Jeane Taroreh, menyampaikan bahwa pihak restoran sebenarnya telah mengikuti mekanisme administratif terkait retribusi maupun pajak parkir.

​"Pelaku usaha sudah menjalankan prosedur sesuai persyaratan yang ditentukan. Untuk pengelolaan parkir, ada surat pernyataan yang menjadi bagian dari proses administrasi," kata Jeane.

​Mendorong Solusi Proporsional Tanpa Pungli
​Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksoso, mengingatkan agar polemik ini tidak mencederai iklim investasi di Kota Surabaya. Namun, ia juga menggarisbawahi pentingnya transparansi agar tidak memicu persoalan hukum di kemudian hari.

​"Kalau sudah ada usaha yang berjalan dan menggerakkan perekonomian, maka semua pihak harus mencari solusi yang baik. Tetapi saya juga mengingatkan, jangan sampai ada praktik-praktik yang mengarah pada pungutan yang tidak semestinya," cetus Budi.

Baca juga: Budi Leksono Diskusi Politik Bersama Mahasiswa Unair dan Unesa

​Sementara itu, juru bicara manajemen Spesial Soto Boyolali, Ardha, membantah tudingan bahwa pihaknya mengabaikan warga sekitar. Menurutnya, komunikasi dengan lingkungan sekitar sudah dijalin sejak sebelum lahan tersebut disewa.

​"Kami sejak awal sudah menyampaikan komitmen untuk memberdayakan warga sekitar, termasuk dalam pengelolaan parkir. Namun kami juga harus menjaga standar pelayanan karena parkir merupakan bagian dari pelayanan kepada pelanggan," jelas Ardha.

​Hingga RDP berakhir, kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan final mengenai format pengelolaan parkir. Guna meredam konflik berkepanjangan, Komisi B mendorong adanya solusi transisi yang melibatkan warga sekitar sebagai juru parkir, sembari manajemen merampungkan seluruh komitmen perizinan operasionalnya dalam waktu satu bulan ke depan. (Mar)

Editor : redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru