Mantan Karyawan Kasa Husada Wadul DPRD Surabaya

swaranews.com

Swaranews.com - Nasib yang menimpa Siti Munawaroh mungkin juga dialami oleh orang lain. Mantan karyawan PT Kasa HusadaWira Jatim ini harus bersabar menunggu pesangonnya yang tak kunjunh dibayar.

"Setahun lebih saya menunggu pesangon itu. Dari total 153 juta rupiah. Sisa 43 juta rupiah yang belum dibayar," ujar Siti Munawaroh, Selasa (17/1/2023).

Menurutnya, Dia sudah bekerja di perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur itu selama 27 tahun.

“Selama ini saya selalu sabar walaupun diberikan terlambat dan nominal tiap bulannya tidak sesuai perjanjian. Nah pada awal Januari 2023 ini, ketika saya tanya kapan akan diberikan lagi melalui WA (whatsapp), itu nggak dibales. Ditelpon juga nggak diangkat. Terus akhirnya nasib saya gimana,” tutur Siti Munawaroh.

Perempuan berusia 58 tahun ini mengaku sangat membutuhkan uang pensiunan tersebut untuk membiayai kebutuhan hidupnya. Bahkan untuk meminta sisa pesangonnya, sejak Minggu lalu Siti terpaksa harus berangkat dari Lamongan ke kantor PT Kasa Husada Wira Jatim, Jl Kalimas Barat No 17-19 Surabaya. Namun ironisnya, saat sampai di kantor PT Kasa Husada Wira Jatim ia malah diminta kembali pulang oleh sekuriti dengan alasan manajemen sedang ada meeting.

Sambil menunggu pihak manajemen PT Kasa Husada Wira Jatim, perempuan yang berkerj di PT Kasa Husada Wira Jatim pada Agustus 1994 itu kemudian mengubungi anggota DPRD Kota Surabaya, Abdul Ghoni Muklas Ni’am untuk meminta bantuan menyelesaikan masalah pesangonnya.

Baca juga: DPRD Surabaya Dukung Langkah Wali Kota Evaluasi Kinerja Camat dan Lurah


Mendapat keluhan tersebut  Legislator PDI Perjuangan Kota Surabaya itu datang ke lokasi. Akhirnya, Siti didampingi olehnya dan diperbolehkan untuk menemui bagian keuangan PT Kasa Husada Wira Jatim.

“Kita tadi ditemui oleh bagian keuangan. Tanggapannya positif. Memang sudah seyogyanya pesangon diberikan sesuai regulasi yang ada. Ini menjadi tanggung jawab dari perusahaan dan harus ditepati,” katanya.

Ghoni juga mendorong agar pesangon terhadap Siti Munawaroh dapat segera diberikan. Manakala perusahaan mengalami kendala, ia meminta agar ada komunikasi dari pihak PT Kasa Husada Wira Jatim.

"Dengan adanya komunikasi, pasti akan ada solusi dan tidak terkesan zalim," tegasnya.

Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am menyatakan bahwa kalau memang ada kendala atau kesulitan. Harusnya dikomunikasikan oleh pihak perusahaan. Jangan tutup mata.

"Ditelpon atau dihubungi tidak direspons. Tidak benar itu,” cetusnya.

Sementara itu, Direktur Keuangan PT Kasa Husada Wira Jatim Ade Riswanto memastikan pesangon milik Siti Munawaroh akan diberikan pada akhir bulan atau awal bulan Februari 2023 nanti.

“Kami akan berikan pesangon yang menjadi hak milik Bu Siti pada akhir bulan nanti atau awal Februari,” tukasnya. (mar)




Baca juga: DPRD Surabaya Beri Tenggat Satu Bulan Manajemen Soto Boyolali Kenjeran untuk Lengkapi Perizinan

Editor : redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru