DPRD Surabaya Rekomendasi Sanksi Berat untuk Pengelola dan Pengembang Apartemen Bale Hinggil

avatar Amar
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko (tengah) saat memimpin rapat. (Amar)
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko (tengah) saat memimpin rapat. (Amar)

Swaranews.com – Konflik berkepanjangan antara penghuni Apartemen Bale Hinggil dengan pihak pengembang dan pengelola memasuki babak baru. Dalam rapat dengar pendapat (hearing) di Komisi A DPRD Kota Surabaya, Selasa (13/1/2026), terungkap fakta pilu mengenai ratusan warga yang harus bertahan hidup tanpa akses air bersih dan listrik selama lebih dari sembilan bulan.

​Kekecewaan warga memuncak lantaran pihak pengembang (PT Tlatah Gema Anugrah) dan pengelola (PT Tata Kelola Sarana) kembali mangkir untuk kedua kalinya dari undangan DPRD. Ketidakhadiran ini dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap penderitaan warga.

Baca Juga: KPPRA Indonesia Apresiasi Pelaksanaan MPLS di Kota Surabaya

​Christianto, salah satu penghuni Bale Hinggil, menyampaikan bahwa pemutusan sepihak layanan dasar tersebut bukan sekadar sengketa administrasi, melainkan tindakan intimidatif.

​"Kami melihat ada premanisme terselubung. Listrik dan air dimatikan bukan karena kami tidak mau bayar, tapi karena kami tidak mau diperas," tegas Christianto di hadapan anggota dewan.

​Ia menjelaskan, para penghuni sudah melunasi unit apartemen namun hingga kini belum menerima Akta Jual Beli (AJB) maupun sertifikat kepemilikan. Ironisnya, mereka justru dipaksa membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan berbagai pungutan lain yang menurut aturan seharusnya masih menjadi tanggung jawab pengembang selama AJB belum diterbitkan.

​"Kami hanya ingin hidup sebagai manusia merdeka. Jangan sampai Surabaya dikenal sebagai kota yang dikuasai premanisme dengan mematikan listrik dan air," tambahnya.

​Selain masalah layanan dasar, warga juga membeberkan adanya dugaan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh pihak pengelola yang nilainya mencapai sekitar Rp7 miliar. Warga mempertanyakan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang terkesan pasif terhadap temuan data dari Bapenda tersebut.

​Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko (Cak Yebe), menyatakan kekecewaan mendalam atas absennya pihak pengembang. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir melindungi hak dasar warga.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tertibkan 5 Bangunan Liar di Jalan Jetis Kulon Pertolongan

​"Kami menganggap ketidakhadiran pengembang sebagai bentuk tidak adanya itikad baik. Semua OPD sudah kami siapkan, warga hadir lengkap, tapi pihak yang bertanggung jawab justru tidak datang," ujar Yona.

​Menyikapi hal tersebut, DPRD mengeluarkan sejumlah rekomendasi tegas:

​Deadline 14 Hari: Pengembang dan pengelola diberi waktu 14 hari kalender untuk menyelesaikan persoalan AJB, pembentukan P3SRS, serta pemulihan layanan air dan listrik.

​Sanksi Berat: Jika rekomendasi diabaikan, DPRD mendorong Pemkot Surabaya untuk melakukan penghentian operasional hingga pencabutan izin pengelolaan apartemen Bale Hinggil.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Dukung Penuh Perwalian Anak Massal Inisiasi Kejati Jatim

​Koordinasi Lintas Instansi: Meminta PDAM Surya Sembada dan PLN UID Jatim untuk memastikan layanan dasar warga tetap terpenuhi terlepas dari konflik internal.

​"Air dan listrik adalah hak dasar. Dalam hierarki hukum, undang-undang lebih tinggi. Kami mendorong penyelesaian AJB sebagai pintu masuk untuk menuntaskan seluruh masalah ini," pungkas Yona.

​Saat ini, kasus tersebut juga tengah bergulir di ranah hukum seiring dengan adanya laporan pidana dari pihak warga ke Reskrimsus Polda Jawa Timur. (Adv)

Berita Terbaru

Peristiwa,

Disdukcapil Genjot IKD

Swaranews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi administrasi kependudukan, baik melalui