Swaranews.com - Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menerima keluhan Maria Lucia Setyowati yang mendatangi kantornya, Senin (19/1/2026). Maria datang untuk meng-update perkembangan kasus dugaan penipuan aset yang menimpanya sejak 2018, namun hingga kini belum menemui titik terang.
Yona menyebut proses penanganan kasus tersebut terhambat lantaran salah satu terlapor, Tri Ratna Dewi, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum berhasil ditangkap oleh kepolisian.
Baca Juga: Hotline Warga Jangan Berhenti di Kelueahan, Anas Karno Minta Terhubung hingga RT/RW
Karena DPO-nya belum tertangkap, Tri Ratna masih belum muncul, jadi kasus ini mandek. Komisi A belum bisa melanjutkan proses,” kata Yona.
Ia pun mendorong Polrestabes Surabaya untuk mempercepat penangkapan DPO agar kasus tersebut bisa segera diproses lebih lanjut.
“Saya yakin Polrestabes Surabaya sedang mencari DPO ini. Namun kami mendorong supaya penangkapan bisa dipercepat agar ada kejelasan dan update terhadap kasus Bu Maria,” ujarnya.
Diketahui, dua aset milik Maria yang diduga berpindah tangan secara tidak sah berada di Jalan Tenggilis Lama III B Nomor 56 dan Jalan Tenggilis Permai IV B, Surabaya. Tri Ratna Dewi diduga melakukan aksinya dengan bekerja sama dengan seorang pegawai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bernama Permadi.
Maria menuturkan, penipuan bermula pada 2017 saat Tri mengajaknya membuka usaha laundry di rumah kos miliknya di Jalan Tenggilis Permai IV B. Usaha tersebut awalnya berjalan lancar dan mempekerjakan dua karyawan. Namun, Tri kemudian membuka rekening bank atas nama Maria untuk mengelola keuangan usaha. Maria mengaku tidak pernah mengetahui hasil atau laporan keuangan dari bisnis tersebut.
Masalah berlanjut ketika Tri menanyakan kelengkapan surat rumah kos tersebut. Maria menjelaskan bahwa bangunan itu hanya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena lokasinya dilintasi saluran listrik tegangan tinggi.
Tak lama kemudian, Tri juga mengetahui bahwa Maria memiliki rumah kos lain di Jalan Tenggilis Lama III B. Tri mengusulkan agar bangunan tersebut dipecah menjadi tiga ruko.
Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Lurah hingga OPD Respons Serius Semua Sidak Wali Kota Eri Cahyadi
“Yang di Tenggilis Lama III nomor 56 itu tadinya rumah kos ukuran 9×14. Tri yang punya ide untuk memecah jadi tiga ruko,” ujar Maria.
Renovasi pun dilakukan oleh Tri. Karena mengaku tidak memiliki modal, Tri mengajukan pinjaman bank atas nama Maria dengan jaminan Surat Keputusan (SK) pensiun Maria sebagai apoteker Fakultas Farmasi Universitas Airlangga.
Setelah tiga ruko berdiri, Tri menyarankan agar Sertifikat Hak Milik dipecah menjadi tiga untuk mempermudah jual beli. Maria diminta menyerahkan SHM dan menandatangani sejumlah dokumen. Namun belakangan diketahui, dokumen tersebut bukan pemecahan SHM, melainkan surat perjanjian jual beli dan hibah dua bangunan kos milik Maria kepada Tri.
Maria menduga adanya persengkongkolan antara Tri dan pegawai PPAT, karena dirinya tidak diberi kesempatan membaca dokumen yang ditandatangani.
Saat Maria meminta pertanggungjawaban, Tri menghilang dan tidak dapat dihubungi. Bahkan ketika Maria mendatangi rumah orang tua Tri di Pare, Kediri, rumah tersebut diketahui sudah dijual.
Maria kemudian melaporkan Tri Ratna Dewi dan Permadi ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan pada Juli 2022. Namun hingga Januari 2026, Tri masih berstatus DPO.
Baca Juga: Perwakilan RT-RW Tambak Wedi Serahkan Surat Permohonan Hearing ke DPRD Surabaya
Selain mendorong kepolisian, Yona juga menyarankan Maria melapor ke Satgas Mafia Tanah agar upaya pengembalian aset bisa ditempuh melalui berbagai jalur.
“Saya sarankan Bu Maria juga melapor ke Satgas Mafia Tanah. Segala cara perlu dicoba agar keadilan yang dicari bisa terwujud dan asetnya kembali,” kata Yona.
Maria Lucia Setyowati yang datang bersama suaminya mengaku berterima kasih atas respons dan arahan yang diberikan Ketua Komisi A DPRD Surabaya.
“Pak Yona selalu merespons dengan baik, dan ini menjadi pencerahan bagi saya,” pungkas Maria. (Mar)
Editor : redaksi