Swaranews.com – Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan seluas 5.000 meter persegi milik Mansyur Cipto, warga Karang Poh. Lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sah tersebut dipersoalkan karena masuk dalam daftar aset SIMBADA Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara sepihak.
Hearing ini menghadirkan berbagai pihak terkait, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot, hingga Lurah Karangpoh.
Baca Juga: Hotline Warga Jangan Berhenti di Kelueahan, Anas Karno Minta Terhubung hingga RT/RW
Kronologi Sengketa: Menang PK tapi Tetap Terkunci
Persoalan bermula pada tahun 2006 saat Mansyur Cipto hendak mengurus proses waris. Namun, BPN melakukan pemblokiran atas permintaan Pemkot Surabaya dengan alasan lahan tersebut adalah aset daerah. Padahal, Mansyur telah mengantongi SHM sejak tahun 2001.
Selama hampir dua dekade, Mansyur menempuh jalur hukum untuk mempertahankan haknya. Hasilnya, ia menang di seluruh tingkatan mulai dari banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Meski MA telah menolak permohonan pemkot, pihak pemerintah kota hingga kini tetap melakukan pemblokiran berdasarkan kebijakan tahun 2002.
Ironi Pajak: Hak Dirampas, Kewajiban Terus Ditagih
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengungkapkan adanya kejanggalan administratif yang sangat merugikan warga. Meski tanah diklaim sebagai aset pemkot dan akses fisik dibatasi, tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Mansyur Cipto tetap berjalan.
Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Lurah hingga OPD Respons Serius Semua Sidak Wali Kota Eri Cahyadi
“Ini sangat ironis. Di satu sisi haknya dirampas karena diklaim aset pemkot, namun di sisi lain warga tetap dibebani pajak. Saat ini tercatat tunggakan PBB mencapai Rp280 juta karena SPPT terus diterbitkan setiap tahun sejak 2006,” tegas Yona, Senin (19/1/2026).
Komisi A Panggil Jaksa Pengacara Negara
Yona menyayangkan sikap Pemkot Surabaya yang dinilai tidak netral dan mengabaikan fakta hukum demi alasan administratif semata. Ia menekankan bahwa pemilik lahan saat ini sudah berusia 91 tahun dengan kondisi kesehatan yang menurun.
Sebagai tindak lanjut, Komisi A akan melakukan langkah-langkah berikut:
Baca Juga: Perwakilan RT-RW Tambak Wedi Serahkan Surat Permohonan Hearing ke DPRD Surabaya
Memanggil Jaksa Pengacara Negara: Meminta argumentasi hukum objektif dari Kejari Tanjung Perak dan Kejati Jatim.
Kehadiran Ahli Waris: Mewajibkan seluruh ahli waris hadir untuk membuka kronologi perolehan tanah secara transparan.
Koordinasi Satgas Mafia Tanah: Meminta klarifikasi agar tidak ada klaim sepihak yang merugikan rakyat kecil.
"Pemerintah seharusnya hadir untuk melindungi, bukan justru menjadi pihak yang merampas hak milik warga yang sudah diperoleh secara sah dan kerja keras," pungkas Yona. (Mar)
Editor : redaksi