DPRD Surabaya Minta Rumah Sakit Tak Persulit Pasien Darurat

avatar Amar
Abdul Malik, Anggota Komisi D DPRD Surabaya. ( Amar)
Abdul Malik, Anggota Komisi D DPRD Surabaya. ( Amar)

Swaranews.com – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Abdul Malik, memberikan apresiasi sekaligus peringatan keras kepada fasilitas kesehatan di Kota Pahlawan terkait prosedur penanganan pasien gawat darurat.

​Langkah ini menyusul ketegasan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, yang secara resmi melarang seluruh rumah sakit menolak pasien dalam kondisi darurat dengan alasan apa pun.

Baca Juga: Hotline Warga Jangan Berhenti di Kelueahan, Anas Karno Minta Terhubung hingga RT/RW

​Pria yang akrab disapa Mas Malik ini menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan pengejawantahan dari Pasal 174 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan tersebut mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan memberikan pertolongan pertama tanpa terkendala persoalan administrasi.

​“Kami menyambut positif ketegasan Kepala BPJS Kesehatan. Ini penekanan penting agar rumah sakit pemerintah maupun swasta, hingga puskesmas di Surabaya, tidak lagi menjadikan administrasi sebagai alasan menunda pelayanan,” ujar Mas Malik saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026) siang.

​Legislator asal Fraksi PDI Perjuangan yang membidangi kesehatan dan pendidikan ini  menyoroti masih adanya keluhan warga yang merasa dipersulit oleh birokrasi yang berbelit, mulai dari kepesertaan BPJS non-aktif hingga urusan berkas di tingkat kelurahan.

​Oleh karena itu, Malik tidak ingin lagi mendengar ada warga Surabaya yang "dipingpong" atau dilempar antar-instansi saat nyawa sedang terancam.

"​Prioritas utama, nyawa warga harus didahulukan dibanding prosedur kertas," tegasnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Lurah hingga OPD Respons Serius Semua Sidak Wali Kota Eri Cahyadi

​Kondisi Darurat: Tidak boleh ada hambatan administratif bagi pasien kritis.

​Responsif dan Humanis: Rumah sakit diminta lebih berempati dalam melayani.

​“Jangan sampai warga Surabaya dipingpong hanya karena masalah administrasi. Apalagi kalau kondisinya sudah darurat. Itu tidak boleh terjadi. Keselamatan pasien adalah harga mati,” papar politisi muda tersebut.

Baca Juga: Perwakilan RT-RW Tambak Wedi Serahkan Surat Permohonan Hearing ke DPRD Surabaya

​Peringatan ini bukan tanpa alasan. Malik menyebut bahwa Komisi D seringkali menerima aduan masyarakat terkait kendala serupa di lapangan. Ia berharap dengan adanya instruksi langsung dari pusat BPJS, pelayanan kesehatan di Surabaya menjadi lebih responsif.

​“Prinsipnya sederhana, semua fasilitas kesehatan harus hadir untuk melayani. Jangan ada lagi warga Surabaya yang tertolak saat membutuhkan pertolongan darurat,” pungkasnya. (Adv)

Berita Terbaru

Peristiwa,

Disdukcapil Genjot IKD

Swaranews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi administrasi kependudukan, baik melalui