Swaranews.com – Pembangunan kembali Pasar Keputran Selatan hingga kini masih terkatung-katung lantaran belum adanya kontraktor pemenang lelang. Kondisi ini memicu reaksi keras dari DPRD Kota Surabaya yang menilai para pedagang telah menjadi korban dari kebijakan yang kurang matang.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mochammad Mahmud, menyoroti dampak sosial-ekonomi yang dialami pedagang akibat pembongkaran pasar yang tidak dibarengi dengan percepatan pembangunan.
Baca Juga: Aktivasi IKD di Surabaya Naik Sekitar 1-3 Persen Setiap Bulan
Mahmud menegaskan pihaknya akan memanggil jajaran terkait sebelum akhir Februari 2026 untuk meminta kepastian progres proyek tersebut. Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak boleh membiarkan proses lelang berjalan di tempat tanpa ada solusi alternatif.
"Pedagang sudah terlanjur terdampak. Jangan sampai mereka terus menanggung beban tanpa kejelasan. Jika hingga batas waktu itu tetap tidak ada pemenang lelang, maka harus segera dicarikan solusi alternatif," tegas Mahmud saat ditemui di Surabaya, Senin (23/2).
Kondisi di lapangan menunjukkan para pedagang kini berada dalam situasi sulit. Sejak pasar lama dibongkar, mereka dipindahkan ke Bangunan Penampungan Sementara (BPS). Namun, lokasi tersebut dinilai tidak representatif dan sepi pembeli.
Akibatnya, banyak pedagang yang nekat meluber ke badan jalan demi menyambung hidup. "Saat ditertibkan, mereka masuk lagi ke TPS, tapi di sana tetap tidak ada pembeli. Ini penderitaan yang terus berulang, apalagi sekarang memasuki bulan puasa yang seharusnya menjadi masa panen bagi mereka," tambahnya.
Mahmud juga mengkritik kebijakan pengelolaan anggaran oleh PD Pasar Surya. Ia mengungkapkan adanya pengalihan dana yang diduga menjadi penyebab sepinya peminat lelang proyek tersebut:
Baca Juga: Hotline Warga Jangan Berhenti di Kelueahan, Anas Karno Minta Terhubung hingga RT/RW
Nilai Awal: Dana semula dianggarkan sebesar Rp11 miliar.
Pengalihan Dana: Sebagian anggaran dialihkan untuk pembangunan fasilitas lain.
Nilai Proyek Saat Ini: Tersisa sekitar Rp8-9 miliar.
Baca Juga: Disdukcapil Genjot IKD
"Hanya karena pengumuman lelang tidak ada peminat, lalu tidak ada langkah percepatan. Ini tidak bisa dibiarkan. Kalau nilai proyeknya tetap utuh (Rp11 miliar), mungkin masih ada kontraktor yang berminat," jelasnya.
Terkait proses hukum yang tengah menjerat Direktur Pembinaan Perdagangan di Kejaksaan, Mahmud mengakui hal tersebut sedikit banyak memengaruhi fokus institusi. Namun, ia menekankan bahwa pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur pasar tidak boleh berhenti.
"Kalau ini dibiarkan berlarut, dampaknya bukan hanya ekonomi, tapi juga sosial. Ini bisa menjadi masalah baru yang lebih besar bagi Kota Surabaya," pungkasnya
Editor : redaksi