Sengketa Lahan Nornalisasi Sungai Kalianak Warga Morokrembangan Tolak Penandaan oleh APHH

avatar Amar
Dialog warga Mkrokrembangan dengan APH Kota Surabaya. (Tim)
Dialog warga Mkrokrembangan dengan APH Kota Surabaya. (Tim)

Swaranews.com - Ketegangan pecah di wilayah RT 09/RW 06 Kelurahan Morokrembangan, Surabaya, pada Senin (23/2/2026) pagi. Rencana aparat penegak hukum (APH) gabungan untuk melakukan penandaan rumah warga sebagai bagian dari program relokasi berujung pada penolakan keras dari masyarakat setempat.

Operasi penandaan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Surabaya, dengan melibatkan personel Kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, serta perwakilan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya.

Baca Juga: Aktivasi IKD di Surabaya Naik Sekitar 1-3 Persen Setiap Bulan

Meskipun suasana sempat memanas, tokoh masyarakat RW 09, Sumariono, menegaskan bahwa warga pada dasarnya mendukung program normalisasi sungai. Penolakan muncul karena adanya ketidaksinkronan data mengenai luas lahan yang akan terdampak.

Aspirasi Warga: Mengacu pada data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim yang menyebut angka 8 meter.

Target Pemkot: Bersikeras melakukan normalisasi dengan lebar 16 meter.

"Warga menghendaki normalisasi sungai Kalianak 8 meter sesuai pengakuan BPKAD Jatim. Namun Pemkot bersikukuh 16 meter," ujar Sumariono. Ia menekankan pentingnya kejelasan data antarinstansi agar warga tidak dirugikan.

Kronologi di Lapangan

Berdasarkan pantauan di lokasi:

Baca Juga: Hotline Warga Jangan Berhenti di Kelueahan, Anas Karno Minta Terhubung hingga RT/RW

08.00 WIB: Jadwal semula dimulainya penandaan rumah.

10.00 WIB: Personel APH mulai memasuki lingkungan melalui tiga jalur berbeda.

Warga segera melakukan penghadangan, sehingga proses penandaan gagal dilaksanakan.

Situasi mereda setelah dilakukan dialog antara Kasatpol PP dengan perwakilan warga yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Jawa Timur.

Baca Juga: Disdukcapil Genjot IKD

Ketua LBH GP Ansor Jawa Timur, Muhammad Syahid, yang mendampingi warga, menilai langkah Pemkot Surabaya prematur. Menurutnya, rencana relokasi tersebut belum memiliki payung hukum yang kuat dan terukur.

"Rencana penandaan rumah untuk relokasi tidak dibarengi dengan kebijakan yang jelas. Tidak ada patokan ukuran yang pasti. Kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat harus dipikirkan matang dampaknya," tegas Syahid.

Syahid juga mempertanyakan apakah rencana normalisasi ini sudah masuk dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan didasari oleh regulasi setingkat Peraturan Wali Kota (Perwali) atau Keputusan Wali Kota. Ia mendesak pemerintah untuk lebih memprioritaskan penyelesaian dampak sosial sebelum turun ke lapangan. (Mar)

Berita Terbaru