Swaranews.com – Rencana normalisasi Sungai Kalianak memicu polemik antara warga dengan Pemerintah Kota Surabaya. Menanggapi keresahan warga RW 06 Kelurahan Morokrembangan yang keberatan atas rencana pelebaran sungai hingga 18,6 meter, Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (02/03/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, ini menghadirkan perwakilan warga, Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Bagian Hukum dan Kerja Sama (Kumkarsa), serta pihak Kecamatan dan Kelurahan setempat.
Baca Juga: Hotline Warga Jangan Berhenti di Kelueahan, Anas Karno Minta Terhubung hingga RT/RW
Ketua Aliansi Warga Terdampak, Sumariono, menegaskan bahwa pada dasarnya warga mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi banjir. Namun, warga mempertanyakan dasar hukum angka 18,6 meter yang dinilai tidak sinkron dengan dokumen yang mereka miliki.
"Kami mendukung program pemerintah, tapi kalau lebarnya 18,6 meter, itu tidak masuk akal. Berdasarkan surat dari BKAD dan Dinas Perikanan, lebar sungai itu 8 meter. Bahkan surat dari BBWS Brantas menyebut proyek ini usulan masyarakat. Kami butuh transparansi," tegas Sumariono.
Menjawab hal tersebut, Kepala Bidang Drainase DSDABM Surabaya, Adi Gunita, menjelaskan bahwa Kali Krembangan merupakan kewenangan pusat (BBWS Brantas) dengan pembiayaan APBN. Pemkot Surabaya hanya bersifat mengusulkan penanganan karena penyempitan sungai memicu banjir di kawasan Tanjung Sari.
Adi merujuk pada Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015, di mana terdapat perbedaan antara ruang manfaat sungai dan ruang sempadan.
Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Lurah hingga OPD Respons Serius Semua Sidak Wali Kota Eri Cahyadi
"Lebar 8 meter itu adalah ruang manfaat sungai. Di luar itu ada ruang sempadan yang ketentuannya tidak boleh dibangun bangunan permanen," jelas Adi.
Di sisi lain, Kasatpol PP Surabaya, M. Zaini, menambahkan bahwa angka 18,6 meter didapat dari data historis peta tahun 1960, 1974, foto udara, hingga RDTR tahun 2018. Menurutnya, pada tahap pertama di wilayah Asemrowo, warga tidak melakukan penolakan atas dasar data tersebut.
Sekretaris Komisi A, Syaifuddin Zuhri, menilai perlu ada solusi pragmatis agar penanganan banjir tetap berjalan tanpa merugikan warga secara berlebihan. Ia mengusulkan agar normalisasi difokuskan pada ruang manfaat 8 meter terlebih dahulu.
"Manfaatkan dulu yang 8 meter itu sebagai asas manfaat. Urusan tambahan sempadan biarlah menjadi kewenangan BBWS. Jangan sampai urusan lahan menghambat penanganan banjir," ujar Syaifuddin.
Baca Juga: Perwakilan RT-RW Tambak Wedi Serahkan Surat Permohonan Hearing ke DPRD Surabaya
Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, juga menyoroti adanya tumpang tindih pemahaman terkait batas wilayah sungai. Ia mengingatkan agar aparat tidak memaksakan angka 18,6 meter jika dasar hukumnya belum sinkron dengan fakta di lapangan.
Sebagai kesimpulan rapat, Komisi A DPRD Surabaya mengeluarkan rekomendasi resmi:
Penundaan Penandaan: Aparat penegak hukum diminta menahan diri dan tidak melakukan penandaan (marking) pada rumah warga terdampak.
Koordinasi Lanjutan: Diperlukan koordinasi lebih mendalam antara Pemkot Surabaya, BBWS Brantas, dan Dinas PU Provinsi Jawa Timur selaku pengelola lahan.
Kepastian Hukum: Mencari titik temu agar normalisasi tetap berjalan demi kepentingan umum tanpa menabrak hak-hak warga.
Editor : redaksi