DPRD Surabaya Mediasi Sengketa Lahan Parkir Balai RW 03 Tambaksari Berakhir Damai Lewat Musyawarah

avatar Amar
Baktiono, Anggota Komisi B DPRD Surabaya. (Amar)
Baktiono, Anggota Komisi B DPRD Surabaya. (Amar)

Swaranews.com – Permasalahan pemanfaatan lahan Balai RW 03 Kelurahan Tambaksari sebagai lokasi parkir akhirnya menemukan titik terang. Seluruh pihak yang bersengketa sepakat menyelesaikan persoalan batas wilayah dan pengelolaan lahan tersebut melalui jalan musyawarah dan mufakat.

Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya pada Selasa (7/7/2026). Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Dinas Perhubungan, Camat Tambaksari, Lurah Tambaksari, Ketua RW 03 Kelurahan Tambaksari Ratna Helena Br. Hutabara, serta perwakilan warga Kelurahan Ploso.

Baca Juga: Disdukcapil Capil Surabaya Luruskan Isu Biaya Pindah Penduduk

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, menjelaskan bahwa RDP ini digelar untuk mencari solusi atas pengaduan masyarakat terkait pemanfaatan lahan Balai RW serta ketidakjelasan batas wilayah antara Kelurahan Ploso dan Kelurahan Tambaksari.

"Apapun pengaduan warga, kita hadirkan untuk diselesaikan secara musyawarah dan mufakat sehingga semua pulang tanpa ada ganjalan di hati," ujar Baktiono seusai rapat di Gedung DPRD Surabaya, Jalan Yos Sudarso.

Baktiono mengungkapkan, salah satu pemicu masalah adalah kesalahan informasi pada layanan peta digital (Google Maps) yang memunculkan persepsi bahwa lokasi tersebut berada di wilayah Kelurahan Ploso. Padahal, secara administrasi pemerintahan resmi, lahan itu sah milik Tambaksari.

"Warga sekarang semakin kritis dengan adanya digitalisasi. Mereka melihat informasi di Google sehingga muncul anggapan lokasi itu masuk Kelurahan Ploso. Tetapi berdasarkan Peraturan Wali Kota, lokasi tersebut masuk wilayah Kelurahan Tambaksari," terangnya.

Terkait fungsi lahan, politisi senior PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa pemanfaatan sementara lahan Balai RW sebagai lokasi parkir sudah disepakati melalui musyawarah warga RW 03. Pengelolaan parkir ini dinilai memiliki nilai sosial tinggi karena membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekitar. saat ini, ada tiga petugas parkir yang bekerja bergantian dalam tiga shift selama 24 jam.

"Kalau dihitung secara bisnis mungkin belum menguntungkan, bahkan bisa dikatakan minim di bawah UMK. Tetapi ada nilai ekonomi yang kembali kepada warga dan dapat membantu aktivitas masyarakat serta mendukung pembangunan Balai RW," paparnya.

Pendapatan dari sektor parkir tersebut nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan fasilitas Balai RW. Jika pembangunan selesai, pengelolaan parkir tetap berjalan mengacu pada keputusan bersama warga.

"Soal tarif, penggunaan hasil parkir, maupun jumlah petugas yang menjaga nanti diputuskan bersama warga RW 03. Semua juga harus dilaporkan kepada kelurahan sebagai bentuk keterbukaan informasi," tegas Baktiono.

Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Penertiban Parkir Tak Kendur, Trotoar Harus Bebas dari Kendaraan

Dalam rapat tersebut juga diklarifikasi bahwa hanya ada satu bidang lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan Balai RW. Sementara itu, lahan di sisi selatan merupakan aset terpisah yang dikelola oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudporapar) Kota Surabaya.

Menutup keterangannya, Baktiono menyebut tingginya kebutuhan ruang parkir di kawasan tersebut merupakan dampak dari meningkatnya kepemilikan kendaraan warga yang tidak sebanding dengan lebar jalan lingkungan.

"Ini menjadi pekerjaan rumah bersama bagaimana kebutuhan parkir warga dapat diakomodasi tanpa mengganggu kepentingan masyarakat maupun fungsi fasilitas umum," pungkasnya. (Adv)

 

 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Percepat Penerapan Parkir Digital

 

 

 

 

Berita Terbaru