Swaranews.com — Polemik panjang terkait penolakan warga terhadap pembangunan Gereja Santo Yusup di kawasan Karangpilang akhirnya resmi berakhir damai. Dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang difasilitasi Komisi A DPRD Kota Surabaya pada Selasa (28/7/2026), seluruh pihak—termasuk warga, pengurus gereja, dan dinas terkait—sepakat menyelesaikan perselisihan yang telah berlarut-larut selama 13 tahun.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengapresiasi kebesaran hati semua pihak yang bersedia mengesampingkan ego demi mencapai mufakat.
Baca Juga: Bang Jo Dorong Penguatan Komunikasi DPRD dan Perangkat Daerah Demi Pelayanan Masyarakat
"Masalah yang sudah 13 tahun berlarut-larut, alhamdulillah semua pihak dengan segala kerendahan hati meletakkan egonya, membuat situasinya menjadi jauh lebih baik, kondusif, dan terjadi sebuah bentuk mufakat bahwa pembangunan gereja ini bisa dilanjutkan," ujar Yona di Gedung DPRD Surabaya, Selasa (28/7/2026).
Perselisihan ini bermula dari kesalahpahaman warga RT 1 RW 1 mengenai kejelasan letak administratif bangunan. Dokumen perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dari Dinas Perumahan Rakyat mencatat lokasi bangunan berada di Kelurahan Kebraon. Namun, secara geografis di lapangan, letaknya beririsan langsung dengan wilayah Karangpilang.
Politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini menjelaskan, titik temu dicapai setelah pembagian fungsi lahan diperjelas:
Gedung Utama Gereja: Bangunan utama berkapasitas 784 kursi difokuskan berdiri di atas lahan yang masuk wilayah administrasi Kebraon.
Lahan Parkir: Area seluas 1.474 meter persegi di bagian belakang—yang masuk wilayah RT 1 RW 1 Karangpilang—difungsikan khusus sebagai tempat parkir jemaat. Lahan ini diperkirakan mampu menampung hingga 50 mobil dan 250 sepeda motor.
Pemberdayaan Ekonomi Warga dan Pengelolaan Bersama
Guna memberikan dampak sosial-ekonomi yang positif (win-win solution), hasil mediasi juga menyepakati sejumlah komitmen pemberdayaan bagi warga lokal:
Fasilitas UMKM: Disediakan tiga zona tenda UMKM yang masing-masing dikelola oleh warga Kebraon, pihak gereja, dan warga RT 1 RW 1 Karangpilang.
Warga RT 1 RW 1 Karangpilang diberi kewenangan untuk bekerja sama dalam pengelolaan perparkiran, petugas kebersihan, serta tenaga keamanan kawasan gereja.
Selain perizinan dan dampak ekonomi, Komisi A DPRD Surabaya memberikan perhatian khusus pada kelancaran lalu lintas di sekitar Jalan Senoputro yang selama ini kerap dikeluhkan akibat aktivitas tiga tempat ibadah di kawasan tersebut.
Baca Juga: DPRD Sarankan Pemilik Kos Lebih Selektif dalam Menerima Calon Penyewa
DPRD meminta Kecamatan Karangpilang, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya untuk segera berkoordinasi guna mematangkan skema drop-off serta memastikan tidak ada kendaraan jemaat yang parkir di bahu jalan.
"Pihak Gereja Santo Yusup bersedia mengakomodir kendaraan yang saat ini parkir di jalan untuk masuk ke area lahan parkir mereka," pungkas Cak Yebe. (Mar)
Editor : redaksi