Swaranews.com - Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar operasi penertiban masker bersama instansi samping di kawasan Jalan KH Mas Mansyur, Rabu pagi, 14 April 2021.
Operasi ini dilakukan mulai pukul 08.00 dengan sasaran para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara becak dan pengendara mobil. Kegiatan ini diikuti 3 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 2 staf Kelurahan Nyamplungan, 1 anggota Koramil dan 1 anggota Linmas Kelurahan Nyamplungan.
Pelaksanaan operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu berhasil didapati sebanyak 10 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya atau membacakan doa.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari sebagai bagiam dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kami rutin melaksanakan kegiatan ini setiap hari. Tidak hanya pagi hari saja, tapi juga malam hari,” ujarnya. (din)
Editor : redaksi