Tim Tabur Kejari Tanjung Perak Tangkap Buronan Kepabeanan

avatar swaranews.com

Swaranews.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, tangkap buronan yang sudah menjadi target pencarian orang ( DPO).

Tim gabungan dari seksi Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak berhasil menangkap buronan dalam kasus kepabeanan.

Baca Juga: Hotel Twin Tower Tidak Sediakan Room Karaoke

Penangkapan terpidana kepabeanan atas nama Dion Meirino ini, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan Nomor Perkara : 1432k/Pid.Sus/2014 tanggal 14 April 2015.

“Bahwa putusan MA membatalkan putusan PN Surabaya No. 3586/pid.b/2012/pn.sby tanggal 10 Juni 2013, putusan MA menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp. 100.000.000,- subsider 6 bulan kurungan potong masa tahanan,” kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Erick Ludfiansyah, Jum’at (16/4/2021).

Saat ditangkap, terpidana Dion Meirino ini tak melakukan perlawanan. Namun, terpidana Dion Mariono ini seakan tercengang ketika tim tabur berhasil mengetahui keberadaan persembunyiannya di Kabupaten Sidoarjo.

Pasalnya, identitas yang dimiliki terpidana masih tercatat dengan alamat di Jalan Kutisari Utara V/29-B RT/RW 007/002 Kelurahan Kutisari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya.

“Pelaksanaan eksekusi terpidana bersikap kooperatif, sehingga pelaksanaan eksekusi pada hari Jum’at (16/4) sekitar pukul 11.10 Wib bertempat di Perumahan Pondok Sedati Asri Blok M 11 D (Ruko), dapat berjalan dengan lancar,” papar Erick.

Usai ditangkap, terpidana kepabeanan Dion Meirino ini langsung dikeler ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk menjalani serangkaian kegiatan administrasi maupun pemeriksaan kesehatannya.

“Sementara kita titipkan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim, selesai administrasi kita kirim ke Lapas nunggu perintah selanjutnya,” pungkasnya. (din)

Editor : redaksi