Swaranews.com - Polsek Tegalsari , Polrestabes Surabaya melaksanakan operasi penertiban masker bersama Babinsa Tegalsari Dan instansi samping di Jalan Pasar Kembang, Selasa pagi, 20 April 2021.
Operasi ini dimulai pada pukul 08.15 yang dipimpin oleh IPTU SiGiT Eka Sahudi S.H, kanit Reskrim Polsek tegalsari.
Baca Juga: Pemkot Surabaya dan Densus 88 Perkuat Perlindungan Anak di Sekolah
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sinergi dengan Densus 88 Lindungi Anak dari Radikalisme, Wali Kota Eri Terima Penghargaan Kapolri
Pelaksanaan operasi ini diikuti anggota Polsek Tegalsari, anggota Koramil,anggota Linmas Kelurahan, anggota Satpol PP Kecamatan Tegalsari,staf Kelurahan Nyamplungan dan anggota tim deteksi dini Covid-19 Kecamatan Tegalsari.
Dalam kegiatan ini didapati Banyak Warga yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi sosial. Menurut IPTU Sigit eka sahudi S.H, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: PAC PDI Perjuangan Apresiasi Kinerja Polsek dan Koramil
“Dengan adanya kegiatan ini masyarakat diharapkan akan semakin disiplin dalam bermasker,” ujarnya. (din)
Editor : redaksi