Swaranews.com - Hk (46) berhasil diringkus oleh Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Warga Wiyung ditangkap sekira pukul 17.50 Wib, Selasa (5/10/2021) di kontrakannya daerah perumahan.
Setelah ditangkap, anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka, anggota pun menemukan 7 (tujuh) poket narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Operasi Skala Besar
"Total polisi menyita sekitar 1,2 gram sabu yang disembunyikan di dalam bungkus bekas rokok. Polisi juga menyita satu buku rekapan penjualan sabu, HP, dan uang tunai Rp 600 ribu diduga hasil penjualan," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri.
Dia menjelaskan, pengungkapan ini setelah mendapat informasi ada pengedar di wilayah Wiyung. Dalam penyidikan yang dilakukan, tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang.
"Ia mengaku membeli dari TH. Narkoba itu diantar langsung ke kontrakan tersangka," terangnya.
Tersangka mengaku pada polisi jika untuk satu gram sabu-sabu dibeli seharga Rp 1.000.000. Setelah barang ditangan, tersangka membagi menjadi kemasan paket hemat. Kemudian tersangka menjual kembali ke pelanggannya.
"Pengakuannya, narkoba ini diantar dini hari saat kondisi sekitar kontrakan sepi. Sampai saat ini kami masih dalami lagi jaringan atasnya," pungkasnya. (mar)
Editor : redaksi