Swaranews.com - Sejumlah Cafe dan Resto yang berada di sepanjang Jalan Tunjungan ternyata masih ada yang belum tertib bayar pajak sesuai peraturan dan perundangan yang ada di Kota surabaya ini. Padahal area tersebut sudah dipromokan sebagai salah satu lokasi wiisata heritage.
Seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Anas Karno bahwa pihaknya menemukan sejumlah cafe dan resto dikawasan wisata Tunjungan Romansa itu tidak mencantumkan pajak 10 persen di nota pembayarannya.
Baca Juga: One Voice Spensabaya SMPN 1 Surabaya Sabet Juara di Dua Kategori
Temuan tersebut berawal ketika Anas Karno mengunjungi sebuah cafe dan resto di kawasan itu, pada Kamis (21/7/2022). Ketika dilakukan pengecekan terhadap 2 cafe dan resto lain dikawasan tersebut, juga didapati hal yang sama.
Oleh karena itu dirinya menyayangkan kondisi itu. Anas mengatakan, seharusnya pajak restoran 10 persen dicantumkan di dalam nota pembayaran supaya transparan.
"Demi transparansi, Seharusnya nilai pajak resto di munculkan atau ditampilkan di struk pembayaran. Karena yang bayar pajak itu adalah konsumen. Sedangkan pihak resto hanya dititipi untuk meneruskan ke kantor pajak atau kas daerah. Kalau tidak transparan begini rawan tidak dibayarkan pajak itu," jelas Anas.
Legislaor asal Fraksi PDI Perjuangan ini menyebutkan, pajak restoran, rumah makan dan cafe menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) kota Surabaya.
"Kalau begini terus bisa hilang PAD dari pajak restoran. Di Jalan Tunjungan ini, baru contoh sau temuan. Bisa saja kondisi yang sama juga terjadi di banyak tempat lain di Surabaya," bebernya.
Baca Juga: Turnamen Catur Jampud 2 Junjung Tinggi Sportivitas dan Persahabatan
Oleh Karena itu, Anas meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, untuk turun melakukan monitoring secara detail dan tegas terhadap kondisi ini.
"Bapenda Surabaya kita minta untuk melakukan sosialisasi kepada tempat usaha cafe dan resto yang belum melakukan kewajibannya membayarkan pajak dari konsumen. Kalau sosialisasi 1, 2, dan 3, mereka tetap mengabaikan maka harus ditindak," tegasnya.
Anas Karno menyatakan bahwa sanksi akibat pelanggaran tersebut, bisa berupa administratif, atau dikenakan denda. Bahkan sanksi terberatnya, instansi terkait biisa melakukan penghentian operasional.
"Pajak restoran diatur dalam UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah yang ditindak lanjuti dengan Perda nomor 4 tahun 2017," paparnya.
Baca Juga: Lucy Kurmiasari: Demokrat Surabaya All Out Menangkan Khofifah-Emil dan Eri-Armuji
Diketahui, data Bapenda Surabaya menyebutkan di tahun 2018 realisasi pajak restoran mencapai hampir Rp 466 milyar. Pajak restoran merupakan komponen penyumbang PAD terbesar di kelompok non PBB, BPHTB dan pajak Air Tanah.
Sedangkan di tahun 2019 penerimaan PAD Kota Surabaya dari sektor pajak restoran mencapai Rp 500 milyar.
"Pajak restoran menunjukkan tren kenaikan lagi bersama pajak hotel, dan reklame. Setelah melandainya kasus penularan Covid-19," tutup Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno. (mar)
Editor : redaksi