Tahapan Vermin Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat

avatar swaranews.com

Swaranews.com - Perhelatan pesta demokrasi memang masih akan berlangsung pada 2024. Namun tahapannya sudah mulai bergulir. Dalam waktu dekat, verifikasi administrasi (vermin) akan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya terhadap keanggotaan Partai Politik yang berlangsung dari 2 Agustus hingga 11 September 2022.

Terkait pelaksaan verifikasi administrasi tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya menyatakan akan melakukan pengawasan secara maksimal. Bagaimanapun, ini adalah bagian dari tahapan Pemilu 2024.

Menurut Ketua Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar, pendaftaran dan verifikasi parpol menjadi sangat strategis karena menjadi penentu. sebab, yang dapat menjadikan parpol peserta kontestasi atau tidak dalam Pemilu 2024, dari hasil verifikasi tersebut.

"Bawaslu Kota surabaya akan terlibat dalam mengawasi verfikasi parpol dengan menyesuaikan formula yang dipakai KPU, konsep teknisnya verifikasi faktual partai politik dilakukan oleh KPU kota Surabaya dan diawasi oleh Bawaslu Surabaya melalui panwascam," ujar Agil, saat dikonfirmasi Selasa, (26/7/2022).

Dia menjelaskan perihal vermin parpol sesuai tahapan Pemilu 2024 yang tersurat dalam PKPU No 4 Tahun 2022, sangat riskan dan terdapat potensi sengketa proses saat pendaftaran dan verifikasi partai politik.

"Seperti hal saat 2019 Bawaslu Kota Surabaya menerima dan menyelesaikan proses sengketa dari salah satu parpol," ungkap Agil.

Alumni Universitas Negeri Surabaya (Unesa) ini menegaskan bahwa selain potensi sengketa juga terdapat potensi dugaan pelanggaran. Sehingga, Agil menyarankan, KPU Surabaya perlu secara tertib dan berhati hati dalam melaksanakan verifikasi faktual di tingkat kota. Meski, Bawaslu Surabaya belum menerima akun Sistem Informasi Patrai Politik (Sipol) dari KPU Surabaya.

"Mungkin hanya alat bantu, akan tetapi merupakan bagian yang harus di lalui oleh peserta pemilu. Karena, semua dokumen tersebut wajib dan harus di unggah dalam sipol," tutup Agil. (mar)

Editor : redaksi