Komisi B Apresiasi Program Penghapusan Denda PBB Oleh Pemkot Surabaya

avatar swaranews.com
Anas Karno, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya. (Bachan)
Anas Karno, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya. (Bachan)

Swaranews.com - Program penghapusan denda pajak (sanksi administrasi) yang diluncurkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diapresiasi oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno. Hal itu disampaikan di ruang Komisi B sesaat setelah dirinya memantau langsung perkembangan terakhir dari program yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan.

"Setelah saya tanya langsung kepada kepala dinas terkait bahwa rata-rata sebelum program teraebut dilaksanakan. Pemasukan pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 902 juta rupiah. Namun, sejak program tersebut  dimulai 15 Septembee 2022, hingga hari ini sudah mencapai 2,1 miliar rupiah," papar Anas Karno kepada Swaranews.com, Senin (26/9/2022).

Wakil Kerua Komisi B DPRD Kota Surabaya ini menyampaikan bahwa hal ini menunjukkan trend positif dengan adanya peningkatan di sektor pendapatan tersebut dengan adanya peningkatan sekitar 200 persen.

"Apalagi ini sudah memasuki tanggal tua di akhir bulan. Kita harapkan di awal bulan mendatang, bisa ada prningkatan dari sektor pajak ini. Sehingga sesuai harapan kita bersama program ini bisa berhasil. Bahkan semoga bisa melebihi ekspektasi Pemkot Surabaya," terang Anas Karno.

Politisi asal Fraksi PDI Perjuangan ini menyarankan agar dinas terkait khususnya, dan pemkot pada umumnya agar kebih masif dan gencar melakukan sosialisasi. Sehingga masyarakat lebih banyak yang tahu, sehingga program penghapusan denda pajak tersebut bisa lebih maksimal pelaksanaannya.

"Kita harapkan maayarakat bisa berbondong-bondong memanfaatkan kesempatan inj hingga 30 Nopember 2022 sesuai program yang telah dicanangkan oleh Pemkot Surabaya," tukas Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno.

Untuk diketahui, seperti diberitakan di media ini sebelumnya bahwa Pemerintah Kota (Surabaya) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggulirkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program tersebut berlaku mulai tanggal 15 September hingga 30 November 2022.

Kepala Bapenda Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi mengatakan, bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di masa pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Juga, sekaligus dalam rangka menyambut Hari Kesaktian Pancasila dan Hari Pahlawan.

"Program penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), berlaku mulai tanggal 15 September hingga 30 November 2022," kata Musdiq Ali Suhudi di kantornya, Kamis (15/9/2022). (mar)

Editor : redaksi