Swaranews.com - Rapat dengar pendapat antara Komisi B DPRD Kota Surabaya dengan Manajemen Pasar Induk Sidotopo serta beberapa dinas terkait menghasilkan kesepakatan agar aktifitas di pasar tersebut dihentikan sementara, sampai izin-izin yang dibutuhkan telah tuntas.
Menurut Sekretaris Komisi B, Mahfudz bahwa menegakkan peraturan adalah untuk menjaga marwah Kota Surabaya.
Oleh karena itu pihaknya meminta agar semua pihak mematuhi peraturan dan perundangan yang ada.
Baca Juga: Surabaya Jadi Tuan Rumah Kompetisi Liga Basket Putri Asean
"Sebab seharusrnya NIB itu bisa muncul setelah ada IMB dan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Saya tidak tahu bagaimana cara mengakalinya, sehingga mereka bisa memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelum persyaratan dasarnya terpenuhi," ungkap Mahfudz kepada awak media di depan ruang Komisi B DPRD Kota Surabaya, Jum'at (7/10/2022).
Dia menjelaskan bahwa Komisi B meminta agar segala aktifitas di Pasar Induk Sidotopo (PIS) dihentikan sementara, sampai segala perizinan yang dibutuhkan kelar.
Makanya tadi saya minta ke Dinas Cipta Karya untuk mengeluarkan bantib dan Satpol PP sudah siap itu. Tinggal Cipta Karya, mau mengeluarkan bantib itu atau tidak," tegasnya.
Politisi asal Fraksi PKB ini mengingatkan apabila Dinas Cipta Karya tidak mau mengeluarkan surat bantuan penertiban, dirinya menegaskan berarti memang ada "sesuatu" dalam hal ini.
"Seberapa lama, seberapa susahnya menghentikan aktifitas ? Tadi malah perwakilan PIS menyatakan belum ada aktifitas. Padahal saya sudah kesana dan ada aktifitas disana," terang Mahfudz.
Mahfudz menyebutkan bahwa aktifitas di Pasa Induk Sidotopo termasuk ilegal. Karena belum mengantongi IMB dan UKL-UPL
"Supaya tidak terjdi polemik dan tidak dicontoh oleh usaha0-usaha yang lain hentikan dulu aktifitas disana. Sampai izin-izin yang telah diupayakan itu keluar.
Apa sih, susahnya menunggu izin keluar," tandas Mahfudz. (mar)
Baca Juga: Daop 8 Surabaya Percepat Waktu tempuh Lima Kereta Api Jarak Jauh
Editor : redaksi