Pemkot Surabaya Hapus Sanksi Administratif Bunga Pajak Daerah

avatar swaranews.com
Walokota Eri Cahyadi (Diskominfo Surabaya)
Walokota Eri Cahyadi (Diskominfo Surabaya)
Swaranews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghapus sanksi administratif terhadap bunga pajak daerah. Penghapusan bunga pajak daerah tersebut dimulai dari 10 Oktober - 30 November 2022. 

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, penghapusan sanksi pajak bunga daerah itu rutin dilakukan pemkot, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 99 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Terhadap Bunga Pajak Daerah Kepada Masyarakat Dalam Rangka Hari Pahlawan. 

"Di setiap peringatan hari besar tertentu, itu kami ada peraturan di perwali tentang pengurangan atau penghapusan pajak. Tujuannya, agar masyarakat aktif membayar pajak, baik itu PBB dan sebagainya," kata Cak Eri Cahyadi, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Pemkot Periksa SOP Penjualan Mihol

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi menjelaskan, bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di masa pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Selain itu, ia juga menerangkan jenis pajak yang termasuk dalam penghapusan sanksi administratif, antara lain pajak hotel, restoran, pajak penerangan jalan (PPJ), parkir, reklame, tempat hiburan dan air tanah. 

Baca Juga: Dirut Pastikan Pasien Meninggal di IGD RSUD Soewandhie Sudah Ditangani Intensif

"Penghapusan sanksi administratif kali ini, terhadap bunga pajak daerah tahun 2011 sampai dengan bulan November tahun 2022. Sedangkan dendanya, secara sistem akan dihapus," jelas Musdiq. 

Musdiq menambahkan, besaran penghapusan sanksi administratif terhadap bunga pajak daerah ditetapkan sesuai periode pembayarannya. Pada bulan Oktober 2022 diberi penghapusan sanksi administratif sebesar 100 persen. Sedangkan periode pembayaran pada November 2022, diberikan penghapusan sanksi administratif sebesar 50 persen. Pembayarannya, dapat dilakukan di semua bank.

Baca Juga: Dirut Pastikan Pasien Meninggal di IGD RSUD Soewandhie Sudah Ditangani Intensif

Musdiq mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mempunyai tunggakan pajak agar segera melakukan pembayaran. "Penghapusan sanksi ini guna mendorong wajib pajak yang selama ini keberatan bayar karena kondisi ekonomi sejak pandemi. Kami harap masyarakat bisa berkurang bebannya, sehingga bisa segera membayar hutang dan tunggakannya," pungkasnya. (mar)

Editor : redaksi