Swaranews.com - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya I bermitra dengan 117 instansi / satuan kerja yang mengelola dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sebesar 14,8 triliun pada tahun anggaran 2022. Dengan anggaran demikian besarnya, tentunya semuanya harus dapat dipertanggungjawabkan hingga satu rupiah pun.
Dengan demikian ,pengelolaan APBN secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran harus dilakukan dengan akurat dan akuntabel sesuai peraturan yang berlaku.
Pada sisi pelaksaaan, maka peran Bendahara satuan kerja menjadi sangat krusial dalam mendukung tercapainya tujuan dan fungsi satuan kerja yang bersangkutan. Untuk itulah diperlukan bendahara yang kompeten dalam pengelolaan anggaran.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diatur tentang sistem sertifikasi bendahara pengeluaran pada Satuan Kerja Pengelola APBN. Peraturan ini mengatur tentang persyaratan, tahapan, dan mekanisme pelaksanaan sertifikasi bendahara pengeluaran.
Selanjutnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-126/05/2016 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara Pengeluaran merupakan peraturan yang lebih spesifik mengatur tentang pelaksanaan sertifikasi bendahara pengeluaran. Peraturan ini mengatur tentang persyaratan, tahapan, dan mekanisme pelaksanaan sertifikasi bendahara pengeluaran di tingkat Menteri/Kepala Lembaga/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Satuan Kerja Pengelola APBN.
Sertifikasi bendahara pengeluaran merupakan proses verifikasi kemampuan dan kompetensi bendahara pengeluaran dalam mengelola keuangan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sertifikasi bendahara pengeluaran bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan keuangan negara dan memperkuat sistem pengelolaan keuangan negara.
Pada hari Kamis, 15 Desember 2022, bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya I, diserahkan sertifikat Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) kepada Lettu Wendy M dari RSAL Dr. Ramelan Surabaya. Harapannya tata kelola keuangan pada satuan kerja dapat berjalan dengan baik, profesional sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
Penulis : Hafiiz Yusuf
Pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surabaya I
hafiiz.yusuf@kemenkeu.go.id
Editor : redaksi