Swaranews.com - Komisi A DPRD Kota Surabaya terus melakukan koordinasi dengan penyelenggara pemilu. Hal itu dilakukan demi terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil serta sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Sebelumnya, para legislator ini berkoordinasi dengan KPU Kota Surabaya. Hari ini dilanjutkan dengan Bawaslu Kota Surabaya.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Hj. Pertiwi Ayu Krishna, M.M., pihaknya meminta Bawaslu untuk saling menunjang dalam kegiatan KPU Kota Surabaya, terkait pencocokan dan penelitian (Coklit) sebagai pemutakhiran data pemilih.
“Hari ini kita hearing dengan Bawaslu Surabaya untuk saling membantu KPU di kegiatan Coklit,” ujarnya, Jumat (3/3/2023).
Legislator asal Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Surabaya ini menyebutkan bahwa rapat koordinasi kali ini adalah untuk meminimalisir kekurangan di lapangan, agar tidak terjadi lagi dimana dalam satu Kartu Keluarga (KK) tapi berbeda TPS (Tempat Pemungutan Suara), bahkan berbeda Kelurahan.
Baca Juga: Hotline Warga Jangan Berhenti di Kelueahan, Anas Karno Minta Terhubung hingga RT/RW
“Ini yang akhirnya pemilih menjadi segan untuk datang ke TPS, dan sebelum tanggal 13 Maret ini Coklit harus sudah kelar. Ini saja inti hearing dengan Bawaslu,” ungkap Ayu sapaan Pertiwi Ayu Krishna.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, M. Agil menuturkan bahwa pihaknya mengapresiasi masukan dari Komisi A terkait Coklit,
"Beberapa hasil pengawasan terkait beberapa tahapan yang kita telah kewati, diantaranya penyusunan daerah pemilihan, kemudian pengawasan perseorangan DPD dan yang terakhir proses pemutakhiran daftar pemilih," ungkapnya.
Baca Juga: Perwakilan RT-RW Tambak Wedi Serahkan Surat Permohonan Hearing ke DPRD Surabaya
Agil menegaskan bahwa saat ini proses pemutakhiran daftar pemilih masih dalam proses pencocokan dan penelitian atau coklit yang dilakukan oleh Pantarlih yang dibentuk oleh KPU ataupun PPS di tingkat Kelurahan.
"Adapun ketentuan perundang-undangannya adalah satu orang pantarlih itu harus bertugas di satu TPS," ujar Agil, Jum'at (3/3/2023).
Dirinya menjelaskan bahwa beberapa masukan juga sudah ditindak lanjuti, sebelum Bawaslu menghadiri rapat koordinasi di komisi A DPRD Kota Surabaya.
"Jadi memang kita telah menerbitkan sebanyak 51 saran perbaikan se kota Surabaya. Beberapa diantaranya tadi saya sampaikan, misalnya, satu stiker itu berlaku untuk tiga KK. Seharusnya, ketentuannya adalah satu stiker coklit ini berlaku untuk satu KK jadi misalkan satu rumah ada tiga kepala keluarga, maka yang bersangkutan mendapatkan 3 stiker yang untuk ditempel di rumah," tutup M.Agil, Ketua Bawaslu Kota Surabaya. (mar)
Editor : redaksi