Swaranews.com - Konferensi Nasional Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ke-11 (KONAS Pesisir XI) yang digelar sejak 27 hingga 29 November 2023 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mengusung tema “Sinergitas Pengelolaan Pesisir, Pulau-Pulau Kecil dan Laut yang Terukur dan Berkelanjutan untuk Ekonomi Biru”.
Dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (30/11), konferensi tersebut dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan; Menteri Dalam Negeri yang dalam hal ini diwakili oleh Plh. Sekretaris Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan; Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut; Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat; Sultan Pontianak; serta perwakilan dari Pemerintah Daerah provinsi serta kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat.
Baca Juga: Pemda Harus Manfaatkan Potensi Aneka Ragam Pangan Asli Daerah
KONAS Pesisir XI merupakan ajang utama pertukaran informasi dan pengalaman serta studi kasus pengelolaan wilayah pesisir terpadu di Indonesia.
Pada acara puncak, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan apresiasi untuk pelaksanaan KONAS Pesisir XI sebagai wujud perhatian pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk berkolaborasi membangun sektor kelautan dan perikanan.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa potensi kemaritiman Indonesia sangatlah besar dan luas untuk dimaksimalkan pemanfaatannya menuju pembangunan ekonomi biru secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Mendagri juga menyampaikan bahwa pengelolaan kemaritiman haruslah berkelanjutan, dalam arti harus menjaga lingkungan agar pengelolaan dapat memberikan hasil yang baik bagi masyarakat.
Baca Juga: Pemerintah Pusat dan Daerah Perlu Persepsi yang Sama dalam Rencana Aksi Pengembangan Destinasi Wisat
Di sisi lain, terus menjaga keberlanjutan, kesinambungan, dan lingkungan ekosistem agar dapat tetap dinikmati oleh anak cucu kita.
Selanjutnya, pada side event yang dilaksanakan sebagai rangkaian acara KONAS Pesisir XI, Direktur SUPD II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Suprayitno menyampaikan peran Kementerian Dalam Negeri dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai poros dari pemerintahan daerah untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan umum secara nasional terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah berkolaborasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai pembina teknis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan kelautan dan perikanan.
Berkaitan dengan tugas dan fungsi perencanaan dan penganggaran, Kementerian Dalam Negeri akan mengawal Pemerintah Daerah dalam sinkronisasi program dan kegiatan dalam dokumen perencanaan untuk mendukung pencapaian target pembangunan nasional dengan menjelaskan kembali timeline perencanaan daerah Tahun Anggaran 2024 dari Ranwal Renja dan RKPD hingga dengan penetapan APBD.
Baca Juga: Ketua PWI Pusat Zulmansyah: Menjaga Kebhinekaan Penting Dilakukan Media Massa Jelang Pilkada 2024
Suprayitno juga mengatakan berdasarkan data dari SIPD tahun 2023, bahwa proporsi pagu anggaran untuk urusan kelautan dan perikanan masih terbilang kecil dibandingkan dengan urusan-urusan pemerintah daerah lain seperti kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum dan penataan ruang yang mana proporsi anggaran urusan ini di atas 10% di tingkat provinsi.
Sebagai penutup, Suprayitno menyampaikan bahwa masih terjadi inkonsistensi pada pagu perencanaan terhadap pagu anggaran daerah pada urusan kelautan dan perikanan, sehingga dihimbau agar Pemerintah Daerah mampu meyakinkan Anggota DPRD (legislatif) bahwa urusan kelautan dan perikanan juga termasuk salah satu urusan pilihan yang sangat penting sehingga RKPD menjadi pedoman penyusunan KUA-PPAS dalam rangka penyusunan RAPBD, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : amar