Wali Kota Eri: Kalau Tidak Ada Izinnya, Tutup Langsung, Segel!

Swaranews.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau kembali kepada seluruh pemilik Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dan penjual minuman beralkohol (Mihol) untuk mematuhi semua peraturan yang sudah ditetapkan, baik Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwali), dan peraturan lainnya. Sebab, apabila RHU dan penjual Mihol itu tidak mengantongi izin, maka tidak segan-segan dia untuk menutupnya.

“Kalau tidak ada izinnya, jangan sekali-kali jualan mihol. Saya sudah minta kepada Kasatpol PP, kalau tidak ada izinnya, tutup langsung, segel. Siapa pun nanti bekingnya, ngomong ke saya karena Surabaya ini jangan sampai dirusak dengan mihol itu,” tegas Wali Kota Eri, Sabtu (6/1/2023).

Baca Juga: Pjs Wali Kota Surabaya Ikuti Napak Tilas Pejuang di Hari Santri

Menurutnya, kalau ada yang menyampaikan ini bekingnya polisi atau TNI, itu tidak mungkin dan tidak ada. Kalau pun ada, maka Wali Kota Eri akan menyampaikan kepada Kapolrestabes Surabaya, kepada Kapolda dan juga Pangdam. Ia sangat yakin kalau beliau-beliau ini orang yang baik dan tidak mungkin membekingi hal-hal seperti ini. 

“Karena tugasnya Pangdam, Kapolres dan wali kota itu sama, yaitu menciptakan penerus-penerus bangsa yang memiliki akhlak yang bagus,” katanya. 

Oleh karena itu, Wali Kota Eri meminta kepada Kasatpol PP Surabaya untuk tidak pernah takut dalam menangani hal-hal semacam itu. Bahkan, kalau ada seperti itu, ia meminta untuk langsung membuat surat resmi, apakah itu benar atau tidak. “Jadi, jangan sampai nama-nama beliau yang baik itu dijadikan taming oleh orang-orang yang tidak baik, jangan sampai dibuat alasan,” tegasnya.

Ia juga meminta kepada warga Kota Surabaya untuk melaporkan kepada Pemkot Surabaya apabila mendapati informasi pelanggaran semacam itu. Sebab, kalau itu benar-benar melanggar, maka dia akan meminta Kasatpol PP untuk menutup langsung. 

“Jadi, tolong pemkot dibantu, kalau ada info seperti itu disampaikan kepada kami, supaya langsung ditindaklanjuti oleh Satpol PP,” ujarnya. 

Sebelumnya, pada Kamis (4/1/2023) kemarin, jajaran Satpol PP Surabaya menyegel salah satu RHU di Surabaya Barat yang menjual minuman beralkohol tidak sesuai izinnya. Penyegelan itu dilakukan oleh Satpol PP setelah mendapatkan Bantuan Penertiban (Bantip) dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag).

“Jadi, penyegelan ini untuk menindaklanjuti Bantip dari Dinkopdag terkait dengan pelanggaran Perwali No.116 tahun 2023,” kata Kasatpol PP Surabaya M. Fikser.

Baca Juga: Pjs Wali Kota Surabaya Ikuti Napak Tilas Pejuang di Hari Santri

Menurutnya, mereka ini sudah mengantongi izin restoran dan izin bar. Namun, mereka menjual minuman beralkohol tipe A, B, dan C yang tidak memiliki izin. Bahkan, mereka ini juga melakukan pelanggaran terkait dengan izin usahanya.

Sebelum dilakukan penyegelan, mereka sudah diberikan beberapa surat sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari pemberitahuan serta teguran. “Jadi, prosedur yang disampaikan sudah lengkap, kami sudah kirim surat pemberitahuan, surat teguran sampai SK penyegelan sudah kami berikan," ujarnya.

Ia memastikan bahwa penyegelan yang dilakukan ini merupakan penyegelan sementara sampai pemilik usaha itu mengajukan surat permohonan buka segel. "Ini penutupan sementara, sampai mereka mengajukan surat permohonan pembukaan segel. Nantinya mereka harus memiliki surat komitmen bahwa tidak menjual minuman beralkohol," tegasnya.

Sesuai perintah Wali Kota Surabaya, Fikser juga menegaskan akan menindak tegas para pelaku usaha RHU yang terindikasi melakukan pelanggaran. "Sesuai Perda no. 1 tahun 2023 serta Perwali no. 116 tahun 2023, kami akan tindak tegas dan akan lakukan pengawasan berkala terhadap RHU yang ada di Kota Surabaya," pungkasnya. 

Baca Juga: Tagana Latih Mitigasi Bencana, PJs Wali Kota Surabaya : Pelatihan Perlu Lebih Masif Hingga Sekolah

 

 

 

 

Editor : amar