Swaranews.com – Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Ditjen Bina Pembangungan Daerah Kemendagri menggelar rapat audiensi bersama Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, PFID Kementerian PUPR, Direkotrat Transportasi Bappenas, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Lebak, PT KAI, dan PT KCI untuk membahas tentang usulan Pemerintah Kabupaten Lebak kepada pemerintah pusat untuk membangun flyover pada tiga titik perlintasan kereta api yang kerap menyebabkan kemacetan di Kabupaten Lebak.
Rapat tersebut dipimpin Direktur SUPD II serta dihadiri Pj. Bupati Lebak; Kepala PFID Kementerian PUPR; Kepala DaOP I PT KAI; perwakilan Direktorat Transportasi Kementerian PPN/Bappenas; Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR; Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Lebak, PT KCI beserta jajaran, Jumat (12/1/2024) secara daring.
Baca Juga: Kemendagri: Pemda Memiliki Peran Penting dalam Pengelolaan Data Sebagai Acuan dalam Merencanakan
“Usulan Kabupaten Lebak untuk meminta pembangunan flyover pada ruas jalan yang terdampak perlintasan kereta api merupakan inovasi yang baik dari Pemerintah Kabupaten Lebak untuk mengurai kemacetan dan mengurangi potensi kecelakaan,” tutur Suprayitno.
Sementara itu, Pj. Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengungkapkan dibutuhkan percepatan pada pembangunan flyover pada tiga titik perlintasan sebidang di Kabupaten Lebak untuk mewujudkan keamanan lalu lintas di dekat Stasiun Rangkasbitung. “Harapan kami agar pembangunan tersebut dapat diakomodir oleh Kementerian PUPR dan dilakukan secepatnya di tahun 2024,” pungkas Iwan Kurniawan.
Baca Juga: Pemerintah Fokus Tingkatkan Cakupan Vaksin Polio, Percepatan Tanggulangi TBC dan Stunting di Papua
Melalui Surat Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR kepada Pj. Bupati Lebak pada 9 Januari 2024, disampaikan bahwa pembangunan atas 2 dari 3 ruas yang diusulkan dibangun flyover di Kabupaten Lebak akan diakomodir oleh Kementerian PUPR dengan menggunakan skema APBN. Namun pada 1 ruas dikarenakan ruas tersebut bukan merupakan kewenangan Kabupaten Lebak, maka diusulkan agar pembangunan flyover pada ruas tersebut dilaksanakan dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau hibah luar negeri (PHLN).
“Usulan Kabupaten Lebak perlu dibahas lebih lanjut antara Bappenas dan Kementerian PUPR untuk masuk ke dalam Rencana Umum yang terdapat pada draf RPJMN 2025-2029,” pungkas Koordinator Bidang Jalan Direktorat Transportasi Bappenas Zainuddin.
Baca Juga: Kemendagri Pantau Implementasi Program Kerja Sama Pemerintah RI-UNICEF di Provinsi NTT
Sebagai penutup, Suprayitno menuturkan bahwa Ditjen Bina Bangda akan bersurat kepada seluruh stakeholders terkait dalam pembangunan flyover di Kabupaten Lebak mengenai langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan dalam percepatan pembangunan flyover di Kabupaten Lebak.
Editor : amar