Swaranews.com - KPU Surabaya menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, di kantor KPU Surabaya. Hadir pada kegiatan tersebut, Partai Politik dan instansi pemerintahan, seperti Pemerintah Daerah, Pengadilan Negeri, hingga Kepolisian setempat.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya, Bakron Hadi memaparkan mengenai ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, meliputi alur pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota.
Baca Juga: Kemeriahan Puncak Kirab Maskot Pilkada Serentak 2024 KPU Provinsi Jawa Timur
"Nantinya dimulai 24 Agustus hingga penetapan 23 September mendatang, serta syarat calon dan pencalonan," ujarnya, Jum'at (12/7/2024).
Bakron menyebutkan, persyaratan pencalonan dari Partai Politik diusulkan oleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah.
Parpol yang akan mengusulkan pasangan calon. Tentunya untuk segera mempersiapkan diri, sehingga dengan sosialisasi sejak awal, pesan terkait tahapan pencalonan akan bisa sampai secara maksimal.
Baca Juga: KPU Kota Surabaya Besok Gelar Debat Publik Pertama, Ini Dasar Hukumnya
"Bisa segera mempersiapkan pencalonan. Sudah kami sosialisasikan sejak awal, dengan harapan tahapan pencalonan bisa maksimal," tegas Bakron.
Sebelumnya, KPU Surabaya juga sudah menyampaikan tahapan pencalonan di kalangan media. Itu juga penting, karena publikasi eksternal dari kalangan media bisa menjadi bagian dari sosialisasi terhadap tahapan pencalonan.
Baca Juga: Syaifuddin Zuhri Galang Kekuatan Masyarakat Surabaya Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024
"Kalangan media juga harus mengawal, agar tidak sampai terjadi calon tunggal di Kota Surabaya," ungkap Wakil Ketua PWI Jatim, Mahmud Suhermono.
Editor : amar