Swaranews.com - Memasuki hari ketiga masa kampanye, masing - masing pasangan calon sudah mengajukan kapan mereka akan berkampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur. Karena batasannya untuk rapat umum masing - masing dua kali.
Hal itu disampaikan langsung oleh Aang Kunaifi, Ketua KPU Provinsi Jatim saat media gathering yang bertajuk "Sinergitas Media Dalam Tahapan Kampanye" di Jalan Taman, Gayungan, Surabaya. Dia mengatakan bahwa hal itu sesuai regulasi.
"Sesuai regulasi, kita itu dibatasi masing - masing Pasabgan Calon dua kali selama enam puluh hari. Silahkan memilih di hari apa. Nanti bisa dikoordinasikan dengan kami. Sehingga bisa dikoordinasikan," ujarnya, Jum'at (27/9/2024).
Aang menjelaskan bahwa nantinya sesuai usulan tersebut akan dikoordinasikan dengan masing-masing Pasangan calon. Kalau kemudian kebetulan ada di daerah yang sama, maka KPU Provinsi Jatim akan menyampaikan bahwa ini harus jamnya yang dibedakan atau jarak tempatnya yang harus dikoordinasikan dengan masing-masing pasangan calon, pihak kepolisian dan Bawaslu
Baca Juga: KPU Provinsi Jawa Timur Siap Gelar Rekapitulasi Perolehan Suara Pilgub 2024 Hari Ini
"Pada rapat yang kita selenggarakan itu semua pihak berkomitmen ketika akan melakukan kegiatan kampanye dengan berbagai model kecuali yang rapat umum yang memang hanya ada dua kali batasannya itu harus ada pemberitahuan dengan pihak kepolisian," paparnya.
Aang menegaskan bahwa nantinya pihak kepolisian yakni Polda Jawa Timur akan berkoordinasi dengan Polres setempat.
Baca Juga: Danramil Bubutan Pastikan Rekapitulasi Surat Suara Aman dan Lancar
Selain itu KPU Jatim memiliki kewajiban fasilitasi kampanye, diantaranya alat peraga kampanye, bahan kampanye, termasuk iklan kampanye," tandas Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi
Editor : amar