KPU Provinsi Jawa Timur Siap Gelar Rekapitulasi Perolehan Suara Pilgub 2024 Hari Ini

avatar amar
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam (memegang mik) saat memaparkan persiapan rekapitulasi Pilgub Jatim 2024 di Hotel Double Tree, Surabaya. (Amar)
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam (memegang mik) saat memaparkan persiapan rekapitulasi Pilgub Jatim 2024 di Hotel Double Tree, Surabaya. (Amar)

Swaranews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur bakal menggelar pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Minggu. 8 Desember 2024 di Hotel Double Tree, Kota Surabaya.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam mengatakan bahwa batas terakhir KPU provinsi melakukan rekapitulasi adalah 9 Desember 2024.

Baca Juga: H-1 PSU PASCA PUTUSAN MK PILPUB TAHUN 2024, KPU JATIM CEK KESIAPAN BERSAMA MEDIA; PEMANTAU DAN SATGAS DEMOKRASI

"Sesuai jadwal rekapitulasi mulai 30 November 2024 sampai 9 Desember 2024. Pelaksanaannya akan di buka pada Minggu, 8 Desember 2024, mulai pukul 15.00 wib," ujarnya, Sabtu (7/12/2024) saat Media Briefing di Hotel Double Tree, Surabaya.

Choirul Umam menyampaikan bahwa pertimbangan kenapa dimulai sore hari. Karena kalau belajar dari pengalaman 2018, proses rekapitulasi sehari selesai. 

"Pertimbangannya adalah kita ingin memberikan hak pasangan calon (paslon) untuk peluang mengajukan sengketa. Supaya tidak terbuang," terangnya.

Pria yang akrab disapa Umam ini menjelaskan karena waktu untuk pengajuan sengketanya adalah 3 hari kerja. Jadi kalau misalnya ditetapkannya jam 00.00 wib sudah terhitung

Baca Juga: Danramil Bubutan Pastikan Rekapitulasi Surat Suara Aman dan Lancar

"Kita berharap misalnya jam 23.00 wib sudah selesai dan ditetapkan pukul 00.00 wib. Maka setelahnya sudah masuk tanggal 9 Desember 2024," paparnya.

Umam menyebutkan dalam kurun waktu tiga hari berikutnya yakni 3 hari sejak penetetapan. Jadi berarti 9, 10, 11 di jam yang sama, itu masa paslon mengajukan sengketa ke Mahkamah konstitusi. 

"Karena bahasanya memang 3 hari kerja. Bukan 3 kali 24 jam. Untuk itu kenapa alasannya kita laksanakan mulai sore hari," ungkapnya.

Baca Juga: KPU Jatim Update Data Center Rekapitulasi Sudah 99 Persen

Kemudian KPU Provinsi Jatim nanti akan melakukan tahapan pengumuman hasil. Kalau mereka butuh waktunya itu rekapitulasi itu adalah penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi. Selanjutnya adalah penetapan paslon terpilih.

"Hasil rekapitulasi kita tuangkan dalam berita acara. Kemudian kita umumkan. Setelah itu kita menunggu selama 3 hari. Apakah dalam 3 hari itu ada permohonan sengketa yang diajukan oleh para pihak atau para paslon. Kalau tidak ada, maka kita menunggu pemberitahuan dari pihak Mahkamah Konstitusi. Berita register petkara konstitusi yang nanti disampaikan ke KPU RI," beber Umam.

Lebih lanjutnya dirinya menegaskan, dari KPU RI akan disampaikan ke KPU Provnsi Jatim. Maksimal setelah penyampaian KPU RI, 3 hari beriikutnya, sudah harus melakukan penetapan paslon terpilih. (Mar)

Berita Terbaru