Swaranews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya masih terus mengawal penjualan dan peredaran minuman beralkohol. Seperti disampaikan oleh Anggota Fraksi Partai Gerindra, Yona Bagus Widyatmoko agar pemerintah melalui insransi terkait harus melakukan verifikasi ulang terkait Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C).
"Langkah ini sangat penting untuk memastikan penjualan minuman beralkohol di Surabaya tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku dan untuk mencegah potensi penyalahgunaan izin yang dapat merugikan masyarakat," ujarnya, Selasa (19/11/2024) di Jalan Yos Sudarso, Surabaya.
Baca Juga: Hotline Warga Jangan Berhenti di Kelueahan, Anas Karno Minta Terhubung hingga RT/RW
Politisi yang akrab disapa Yona ini mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kelayakan dan keaktifan SKPL-B dan SKPL-C yang telah dikeluarkan oleh pemerintah setempat. SKPL-B dan SKPL-C adalah izin yang diberikan kepada pedagang untuk menjual minuman beralkohol dengan kadar tertentu, yang hanya boleh diperdagangkan di tempat-tempat yang memiliki izin khusus.
"Penting bagi kami untuk melakukan verifikasi ulang guna memastikan apakah izin yang telah diterbitkan masih aktif dan sesuai dengan peraturan terbaru. Langkah ini bertujuan agar hanya pelaku usaha yang memenuhi syarat yang berhak menjual minuman beralkohol, serta untuk menghindari potensi penyalahgunaan izin yang dapat merugikan masyarakat," papar Yona.
Dia menegaskan bahwa verifikasi yang dimintanya bertujuan untuk memeriksa keabsahan SKPL-B dan SKPL-C yang telah diterbitkan sebelumnya. Pemerintah Kota Surabaya, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), diharapkan dapat melakukan pengecekan terhadap status izin tersebut, guna memastikan bahwa tempat-tempat penjual minuman beralkohol masih memenuhi persyaratan yang berlaku, serta tidak ada izin yang sudah kedaluwarsa atau tidak relevan dengan regulasi terbaru.
"Jangan sampai ada izin yang sudah tidak valid, namun masih digunakan untuk menjual minuman beralkohol. Pemerintah harus memperbarui data secara menyeluruh untuk memastikan semuanya terpantau dengan baik," terangnya.
Untuk itu, Yona menekankan pentingnya keterlibatan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan dan Satpol PP, untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten.
Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Lurah hingga OPD Respons Serius Semua Sidak Wali Kota Eri Cahyadi
"Dengan verifikasi yang menyeluruh, diharapkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di Surabaya dapat lebih ketat, sesuai dengan regulasi yang ada, serta mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat dan menimbulkan dampak negatif bagi generasi muda," bebernya.
Yona juga mengungkapkan keprihatinannya terkait kemudahan akses minuman beralkohol melalui aplikasi online. Menurut Yona, hal ini berisiko tinggi memicu penyalahgunaan, khususnya di kalangan remaja.
“Mereka hanya perlu meminjam akun orang dewasa yang sudah cukup umur, lalu tinggal klik, dan minuman keras akan sampai di depan pintu. Ini sangat berbahaya,” tegasnya.
Baca Juga: Perwakilan RT-RW Tambak Wedi Serahkan Surat Permohonan Hearing ke DPRD Surabaya
Untuk diketahui, golongan B dan C mengacu pada kategori minuman beralkohol dengan kadar alkohol tertentu. Golongan B mencakup minuman beralkohol dengan kadar antara 5 hingga 20 persen, seperti bir dan anggur, sedangkan Golongan C mencakup minuman beralkohol dengan kadar lebih dari 20 persen, seperti whiskey, vodka, dan minuman keras lainnya.(mar)
Editor : redaksi