Swaranews.com - Dalam rangkaian peringatan Hari Pahlawan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melaksanakan program pembebasan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pembebasan denda PBB itu untuk tunggakan 1994 hingga 2024. Periode bayar dari 10 November 2024 sampai 31 Desember 2024.
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Bagas Iman Waluyo menilai bahwa program pembebasan sanksi administratif Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang digulirkan Pemkot Surabaya akan mendongkrak Pendaparan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.
Baca Juga: Hotline Warga Jangan Berhenti di Kelueahan, Anas Karno Minta Terhubung hingga RT/RW
“Seharusnya dengan adanya program penghapusan denda PBB akan meningkatkan PAD, karena denda-denda sebelumnya itu dihapuskan dan masyarakat tadi hanya membayar pokoknya saja. Ini program bagus dan di sisi lain itu meringankan beban masyarakat,” ujar Bagas Iman Waluyo di gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (2/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa program penghapusan sanksi denda PBB bisa meringankan warga.Karena pasti ada masyarakat yang belum mampu membayar sekian tahun berikut dendanya.
"Tentu hal itu akan memberatkan warga jika harus membayar tunggakan PBB berikut dendanya. Oleh karena itu, program tersebut sangat meringankan masyarakat," terangnya.
Bagas menyarankan agar Pemkot Surabaya lebih masif dalam melakukan sosialisasi terkait program tersebut. Untuk itu, dirinya meminta agar dimasa yang akan datang pemkot lebih gencar lagi dalam memberikan informasi terkait.
“Kami berharap kedepannya mungkin tidak hanya untuk digulirkan diujung tahun saja, tapi mungkin di pertengahan tahun atau di awal tahun itu bisa juga ditinjau lebih lagi. Terpenting, sosialisasinya hatus masif," tutup Bagas Iman Waluyo. (Mar)
Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Lurah hingga OPD Respons Serius Semua Sidak Wali Kota Eri Cahyadi
Sebelumnya, Minggu (1/12/2024) Pemkot Surabaya kembali menggulirkan program pembebasan sanksi administratif Pajak Bumi Bangunan (PBB) dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November. Program ini dilakukan untuk meringankan masyarakat atau Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan pembayaran PBB.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Febrina Kusumawati mengatakan, program bebas sanksi administratif PBB tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sejak 10 November lalu hingga 31 Desember 2024.
"Penghapusan denda pajak memang rutin dilakukan Pemkot Surabaya dalam beberapa momentum. Pertama saat HUT Kota Surabaya sekitar bulan Mei, lalu peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus dan yang terakhir dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November. Kami mengajak masyarakat untuk menuntaskan kewajibannya sebagai wajib pajak lewat program ini," ungkap Febrina. (Mar)
Baca Juga: Perwakilan RT-RW Tambak Wedi Serahkan Surat Permohonan Hearing ke DPRD Surabaya
.
Editor : redaksi