Salim Bachmid Siap Tutup Akses Jalan Masuk PAR GSI

avatar amar
Salim Bachmid (baju biru) saat menerima penjelasan Wakil Walikota Surabaya, Armuji. (Tim)
Salim Bachmid (baju biru) saat menerima penjelasan Wakil Walikota Surabaya, Armuji. (Tim)

Swaranews.com -Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mendatangi Perumahan Alana Regency Gunungsari Indah (PAR GSI). Dirinya mendapat laporan warga, Salim Bachmid yang menuduh pengembang Perumahan Alana Regensi Gunug Sari Indah (PAR GSI) tidak mengantongi izin.

Menanggapi permasalahan yang dipersoalkan, Ferdi Wijaya, Direktur PT Tumerus Jaya Propertindo (Alana Group) mengarakan bahwa Alana Group tidak mengantongi izin sebagaimana yang dituduhkan pihak Salim, salah besar. Bahkan Ferdi telah menunjukkan seluruh legalitas yang dimilikinya kepada Armuji, mulai dari SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga: Jaga Reputasi Digital, Publik Diingatka Tak Intervensi Karya Jurnalistik

“Pak Armuji mendapat pengaduan dari warga, tepatnya pak Salim, bahwa Alana Gunung Sari Indah melakukan pembangunan tetapi belum mengantongi izin. Jadi saya selaku direktur dari PT Tumerus Jaya, Alana Group hadir sendiri dan saya menunjukkan langsung ke Pak Armuji bahwa proyek Alana di Gunung Sari Indah sudah keluar PBG atau IMB,” tutur Ferdy, Kamis (19/12/2024).

Oleh karena itu, Wakil Walikota Surabaya, Armuji menyampaikan,  jika Salim tidak puas karena Pemkot mengeluarkan PBG untuk PAR GSI, agar permasalahan tersebut diselesaikan secara hukum, dengan menggugat Pemkot Surabaya  ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). 

“Makanya kita kembalikan lagi kalau dia (Salim) mau memproses hukum, itu lebih baik. Artinya, nanti ada kepastian yang akan menentukan kebenaran dan ketidakbenaran Kalau Fasum ditutup, tidak boleh karena ini kan sudah jalan umum, kira-kira seperti itu,” terang Armuji.

Salim Bachmid tak berkutik ketika Ferdy Wijaya, Direktur PT Tumerus Jaya Propertindo (Alana Group), mampu menunjukkan seluruh dokumen perizinan pembangunan Perumahan Alana Regency Gunung Sari Indah (PAR GSI) di dalam kawasan Perumahan Gunung Sari Indah (PGSI) Surabaya.

Namun Salim Bachmid tiba-tiba mengalihkan pembicaraan dengan Wakil Walikota Suabaya, Armuji ke persoalan Fasilitas Umum (Fasum) jalan keluar masuk PGSI. Dia bahkan mengancam akan memasang panel beton di gerbang pintu keluar masuk PGSI.

Baca Juga: HUT Ke-99 Usung Semangat Persebaya Untuk Semua

Dirinya  bersikukuh bahwa lahan yang saat ini menjadi Fasum berupa jalan keluar masuk, adalah lahan tanah miliknya dengan SHM 2947. Rencana penutupan jalan keluar masuk ke PGSI ini juga diamini Hari Santoso, penasihat hukum Salim Bachmid.

“Kemudian terkait akses jalan, akses jalan ini yang digunakan bukan Fasum, kan begitu. Rencana memang karena ini milik pribadi ke depan cepat atau lambat pasti kita pasang ya. Nanti kita pasang terkait panel beton dulu, supaya mereka ini nanti itu cari akses sendiri, ndak tahu lewat akses mana,” Ujar Hari Santoso.

Rencana tersebut mendapat reaksi dari warga. Daniel Firman Ketua RT 05 RW 06 PGSI menyatakan, klaim argumentasi Salim Bachmid didukung warga PGSI, justru tidaklah benar, bahkan warga tidak terima dengan pernyataan Salim sewaktu di hadapan Armuji. Warga juga tidak tahu menahu hubungan Salim Bachmid dengan PT Agra Paripurna.

Baca Juga: M. Faridz Afif Resmi Pimpin DPC PKB Surabaya Periode 2026-2031, Targetkan Kejayaan di Pemilu 2029

“Tetapi tadi pak Salim Bachmid bahwasannya dia memanggil atau mengatasnamakan warga, Dia didukung oleh warga, nah itu kami tidak terima. Sedangkan PT Agra Paripurna, saya tidak bicara tentang pak Salim Bachmid karena dia sendiri sebagai apanya Agra kita nggak tahu,” ujar Daniel kepada wartawan.

Daniel menwgaskan bahwa sebagai developer PGSI, PT Agra Paripurna hingga detik ini belum menyerahkan Fasum, yaitu PSU (Prasarana Sarana Utilitas Umum) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Sedangkan saat ini sedang berproses, bahkan sudah 85 persen, PSU PGSI akan diserahkan oleh warga PGSI ke Pemkot Surabaya.

“Sehingga apa yang sudah existing saat ini, yang sudah ada, baik itu jalan, saluran, seyogyanya itu sudah miliknya warga atau digunakan untuk kepentingan umum. Jangan sampai nanti ada statement mau ditutup jalan depan dikarenakan itu merasa dihaki atau dimiliki dia, kan itu tidak benar,” tukas Daniel (mar)

Berita Terbaru