Hearing DPRD Surabaya Bahas Solusi bagi Warga Terdampak Robohnya Atap Gedung di Banyu Urip

avatar amar
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto. (Tim)
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto. (Tim)

Swaranews.com – Komisi C DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan pihak terkait untuk membahas dampak sosial akibat ambruknya atap gedung di Jalan Banyu Urip Wetan I A No. 107, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Rabu (18/12/2024).

Gedung yang dikenal sebagai "Gedung Setan" itu selama ini dihuni oleh belasan warga secara tidak resmi dengan membuat sekat-sekat ruangan berukuran sekitar 4x4 meter. Meski gedung tersebut telah lama terbengkalai, peristiwa ini memunculkan keprihatinan akan nasib para penghuni yang terdampak.

Baca Juga: Hotline Warga Jangan Berhenti di Kelueahan, Anas Karno Minta Terhubung hingga RT/RW

 

Apresiasi dan Solusi Pemkot Surabaya

Anggota Komisi C DPRD Surabaya dari Fraksi Golkar, Achmad Nurdjayanto, mengapresiasi langkah cepat Pemkot Surabaya dalam memberikan solusi bagi warga terdampak, terutama mereka yang memiliki KTP Surabaya.

“Alhamdulillah, dalam rapat tadi, Pemkot turut serta memberikan solusi bagi warga penghuni gedung setan. Karena mereka juga ber-KTP Surabaya, maka menjadi kewajiban Pemkot untuk menyediakan tempat tinggal sementara,” ujar Ahmad, Jumat (27/12/2024).

Ia menambahkan, pihaknya mendorong adanya kepastian hukum terkait status tanah di lokasi tersebut. Kejelasan ini diharapkan dapat memudahkan proses perbaikan dan pemanfaatan gedung di masa mendatang.

Pemindahan ke Rusunawa dan Perbaikan Lokasi

Dalam hearing tersebut, DPRD dan Pemkot Surabaya menyepakati beberapa langkah konkret sebagai solusi jangka pendek dan panjang.

1. Penyediaan Hunian Sementara dan Rusunawa: DPRKPP akan mempercepat persiapan 10 unit rumah susun (Rusun) yang dikelola Pemkot Surabaya untuk dihuni warga pramiskin yang terdampak bencana. Pemindahan ke Rusun ditargetkan selesai sebelum 3 Januari 2025.

2. Fasilitasi Hunian Sementara: Camat Sawahan bersama dinas terkait akan menyiapkan tempat tinggal sementara bagi warga hingga proses pemindahan ke Rusunawa rampung.

Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Lurah hingga OPD Respons Serius Semua Sidak Wali Kota Eri Cahyadi

3. Perbaikan Bangunan Sekitar: DPRKPP juga akan memperbaiki rumah-rumah di sekitar lokasi yang terdampak runtuhnya gedung tersebut.

4. Kepastian Hukum Status Tanah:

Pemkot Surabaya diminta untuk memperjelas status tanah gedung tersebut. Jika nantinya tanah tersebut dialihkan menjadi aset Pemkot dan difungsikan sebagai Rusunawa, maka warga yang sebelumnya menghuni gedung tersebut akan diprioritaskan untuk menempati unit yang tersedia sesuai peraturan yang berlaku.

Menghindari Dampak Sosial yang Lebih Luas

Ahmad Nurdjayanto menegaskan bahwa langkah cepat ini bertujuan untuk mencegah potensi dampak sosial yang lebih luas, terutama bagi 10 kepala keluarga (KK) yang masuk kategori pramiskin.

“Sebagian warga masih tinggal di Balai RW dan RT. Jika dibiarkan terlalu lama, ini bisa menimbulkan masalah sosial lainnya. Oleh karena itu, kami dorong percepatan pemindahan,” jelasnya.

Baca Juga: Perwakilan RT-RW Tambak Wedi Serahkan Surat Permohonan Hearing ke DPRD Surabaya

Harapan Masa Depan

Dengan solusi yang telah disepakati, DPRD Surabaya berharap kejadian ini bisa menjadi momentum bagi Pemkot untuk memperkuat kebijakan terkait hunian layak dan tata kelola aset. Selain itu, perbaikan struktur bangunan di kawasan padat penduduk seperti Banyu Urip juga menjadi perhatian khusus ke depan.

Langkah-langkah yang diambil DPRD dan Pemkot Surabaya diharapkan mampu memberikan kepastian dan kenyamanan bagi warga terdampak. Proses hukum terkait status tanah juga diharapkan segera tuntas agar lokasi tersebut bisa dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan masyarakat. (Mar)

 

 

Berita Terbaru