Swaranews.com – Komisi C DPRD Surabaya menyesalkan tindakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang dinilai tidak menghormati proses hukum dalam sengketa lahan di Jalan Penataran, Pacarkeling, Surabaya. Kasus ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor perkara No.1265/Pdt.G/2024/PN.sby oleh warga setempat, Indra Perdana, pada 2 Desember 2024. Namun, tanpa menunggu putusan pengadilan, PT KAI melakukan penguasaan lahan pada 12 Desember 2024.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, mengecam langkah sepihak yang dilakukan PT KAI. "Sebagai elemen negara hukum, semua pihak, termasuk BUMN seperti KAI, wajib menghormati proses hukum. Sayangnya, warga yang telah menggunakan hak hukumnya malah diabaikan oleh KAI," ujarnya dalam pertemuan dengan warga Pacarkeling dan manajemen KAI Daop 8.
Baca Juga: Hotline Warga Jangan Berhenti di Kelueahan, Anas Karno Minta Terhubung hingga RT/RW
Eri menegaskan bahwa keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) harus menjadi landasan dalam menyelesaikan sengketa. "Kami menyerukan agar semua pihak menunggu putusan pengadilan dan menghormatinya. Tidak boleh ada intimidasi atau pemaksaan terhadap warga selama proses ini berlangsung," tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, hadir pula anggota DPR RI Reni Astuti, anggota DPRD Jatim Yordan Batara Goa, serta sejumlah anggota Komisi C DPRD Surabaya.
Presiden dan Menteri BUMN Diminta Bertindak
Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Lurah hingga OPD Respons Serius Semua Sidak Wali Kota Eri Cahyadi
Eri mengingatkan bahwa tindakan PT KAI bertentangan dengan visi Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya penghormatan terhadap hukum dan perlakuan humanis terhadap masyarakat. Ia juga mengutip Surat Edaran Menteri BUMN No.14/MBU/12/2020, yang menekankan bahwa BUMN harus menjalankan upaya hukum secara bijaksana dalam penataan aset.
"Kami berharap Menteri BUMN Erick Thohir mengevaluasi manajemen KAI Daop 8 atas tindakan ini. KAI seharusnya menjadi contoh dalam menghormati hukum, bukan justru melanggarnya," tegas Eri.
Warga Pacarkeling yang terdampak berharap agar pemerintah pusat dapat turun tangan untuk memastikan hak mereka dihormati selama proses hukum berjalan. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT KAI belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik ini. (Mar)
Baca Juga: Perwakilan RT-RW Tambak Wedi Serahkan Surat Permohonan Hearing ke DPRD Surabaya
Editor : amar