Swaranews.com– Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) Permohonan Pelepasan dan Pengalihan Fungsi Aset PD Pasar Surya bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya berlangsung di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (14/1/2025).
Aldi Blaviandi, anggota Pansus DPRD Surabaya, menekankan pentingnya mekanisme yang sesuai aturan dalam pengalihan fungsi aset. Ia menyampaikan kekhawatirannya atas proses pembangunan gedung serbaguna (GSG) yang dilakukan tanpa melalui persetujuan dewan terlebih dahulu.
Baca Juga: Dispendik Pastikan MPLS Berjalan Kondusif dan Ramah Anak
"Seharusnya mekanisme ini diberitahukan dulu ke dewan sebelum pembangunan dilakukan. Hal ini untuk mencegah timbulnya pertanyaan dari masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa semua proses ini sesuai dengan aturan, agar tidak ada kesalahan di kemudian hari," ujar Aldi.
Terkait manfaat gedung yang kini sudah digunakan oleh warga, Aldi mengapresiasi inisiatif tersebut selama memberikan dampak positif bagi masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa pembangunan harus tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Dari sisi pelayanan, gedung ini cukup bagus. Namun, kita harus memastikan bahwa pembangunan ini telah melalui proses yang tepat. Jangan sampai memberikan manfaat sementara, tetapi menimbulkan masalah di masa mendatang," tambahnya.
Pemkot Surabaya: Pembangunan Sudah Sesuai Prosedur
Lilik Arijanto, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Surabaya, menjelaskan bahwa pembangunan GSG Ambengan Batu telah sesuai dengan prosedur.
Baca Juga: Pemkot Surabayq Perluas Kelas Bahasa Inggris Gratis hingga Balai RW dan Rusun
"Dari sisi permohonan hingga pelaksanaan, semuanya sudah sesuai. Lahan tersebut memang milik PD Pasar, dan proses pinjam pakai juga telah dilaksanakan," ujar Lilik.
Lilik mengakui bahwa masih ada perbedaan pemahaman antara pihak DPRD dan Pemkot terkait aspek hukum. Namun, ia menegaskan bahwa status aset GSG sudah masuk dalam inventaris Pemkot dan pengelolaannya diserahkan kepada pihak kecamatan.
"Pembangunan ini merupakan respons atas permintaan warga yang sebelumnya jarang menerima bantuan pembangunan dari Pemkot. Setelah selesai, aset ini langsung dilaporkan kepada Ketua Tim Penanganan Aset, yaitu Sekretaris Daerah," jelasnya.
Baca Juga: Hotline Lapor Cak Eri Terima 87 Aduan Iuran Kampung, Pemkot Tegaskan Wajib Disetujui Lurah
RDP ini menjadi forum penting untuk memastikan bahwa pengalihan fungsi aset berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat tanpa menimbulkan dampak negatif di masa mendatang. (mar)
Editor : amar