Swaranews.com – DPRD Kota Surabaya menggelar rapat paripurna di Ruang Utama lantai 3 Gedung DPRD Surabaya pada Selasa (5/2/2025). Agenda utama dalam rapat tersebut adalah Penetapan Rancangan Keputusan tentang Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Kota Surabaya.
Ketiga Raperda inisiatif yang dibahas meliputi:
Baca Juga: Hotline Warga Jangan Berhenti di Kelueahan, Anas Karno Minta Terhubung hingga RT/RW
Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir
Raperda Hunian yang Layak
Raperda Pemajuan Kebudayaan dan Pembinaan Nilai-Nilai Kepahlawanan
Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, memimpin langsung jalannya rapat yang didampingi oleh tiga Wakil Ketua DPRD serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Iksan, yang mewakili Wali Kota Surabaya. Rapat ini juga diikuti oleh 35 dari total 50 anggota DPRD serta jajaran dari Pemerintah Kota Surabaya.
Dalam sesi rapat, perwakilan dari berbagai fraksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya sebagai tanggapan atas penjelasan Wali Kota mengenai tiga Raperda tersebut. Urutan penyampaian pendapat dimulai dari fraksi gabungan Demokrat-Nasdem, fraksi PSI, fraksi gabungan PDIP-PAN, fraksi PKS, fraksi Partai Golkar, fraksi Partai Gerindra, dan terakhir fraksi PKB.
Menurut Adi Sutarwijono, seluruh fraksi sepakat untuk melanjutkan pembahasan tiga Raperda tersebut ke tingkat Panitia Khusus (Pansus).
“Seluruh fraksi telah menyampaikan pendapatnya dan menyerahkan catatan kepada pimpinan rapat. Kesemuanya sepakat untuk melanjutkan ke tingkat Pansus, sehingga dilanjutkan dengan penetapan keputusan pembentukan Panitia Khusus,” ujar Adi Sutarwijono usai rapat paripurna.
Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Lurah hingga OPD Respons Serius Semua Sidak Wali Kota Eri Cahyadi
Pembentukan Pansus dan Masa Kerja
Sekretaris DPRD Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi, dalam laporannya menjelaskan bahwa Pansus akan dibagi berdasarkan komisi yang relevan, yaitu:
Pansus Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir – Komisi C
Pansus Raperda Hunian yang Layak – Komisi A
Pansus Raperda Pemajuan Kebudayaan dan Pembinaan Nilai-Nilai Kepahlawanan – Komisi D
Musdiq menambahkan bahwa posisi Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris dalam setiap Pansus akan dipilih oleh anggota Pansus masing-masing.
Baca Juga: Perwakilan RT-RW Tambak Wedi Serahkan Surat Permohonan Hearing ke DPRD Surabaya
Segala pengeluaran terkait pembentukan Pansus akan dialokasikan dalam APBD Kota Surabaya sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun masa kerja Pansus ditetapkan selama 60 hari kerja sejak tanggal ditetapkan, dengan kewajiban melaporkan hasil pembahasan secara tertulis kepada pimpinan DPRD Kota Surabaya tujuh hari sebelum masa kerja berakhir.
Dengan adanya pembentukan Pansus ini, diharapkan ketiga Raperda inisiatif dapat dibahas secara komprehensif guna menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Surabaya. (Mar)
Editor : redaksi